Formula E

Desak Interpelasi Anies Gulir Lagi, PDIP: Rakyat Butuh Air Bersih dan Bebas Banjir Bukan Formula E

Asa PDIP untuk melanjutkan lagi proses pengajuan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E kembali.

Kompas.com
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Asa PDIP untuk melanjutkan lagi proses pengajuan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E kembali muncul.

Hal ini diungkapkan politisi PDIP Gilbert Simanjuntak menanggapi putusan Badan Kehormatan (BK) yang memutuskan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar aturan dan kode etik saat menggelar paripurna interpelasi Formula E.

"Hasil BK membuktikan interpelasi yang diajukan adalah sesuai tata tertib," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Sebagai informasi, DPRD terpecah menjadi dua kubu terkait interpelasi ini.

Fraksi PDIP dan PSI menjadi pihak yang ingin mengajukan hak tanya kepada Gubernur Anies Baswedan.

Baca juga: Pengamat Ungkap Salah Langkah Perencanaan Formula E, Proyek Anies Bakal Sepi hingga Jakarta Rugi

Sedangkan, tujuh fraksi lainnya ngotot menolak interpelasi dan mendukung pelaksanaan Formula E pada 4 Juni 2022 mendatang.

Ketujuh fraksi ini pun sempat mengadukan Prasetyo ke BK lantaran dianggap melanggar tata tertib saat menggelar paripurna interpelasi Formula E.

"Sekarang fakta yang terlihat Formula E semakin hari bukan makin jelas atau dikerjakan dengan perencanaan yang baik, malah minim koordinasi," ujarnya.

Uang miliar rupiah yang bersumber dari APBD pun sudah digelontorkan oleh Gubernur Anies Baswedan demi menggelar balap mobil listrik itu.

Padahal, di sisi lain banyak permasalahan di ibu kota yang belum diselesaikan Anies di akhir masa jabatannya.

Kolase foto Trubus Rahadiansyah, Anies Baswedan dengan sirkuit Formula E.
Kolase foto Trubus Rahadiansyah, Anies Baswedan dengan sirkuit Formula E. (Tribun Jakarta)

"Semakin jelas bahwa ini mengorbankan kepentingan rakyat. Rakyat tidak butuh Formula E, tetapi butuh air bersih, tidak kebanjiran, perumahan, dan lainnya," ujarnya.

Oleh karena itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini mendesak agar proses interpelasi dilanjutkan kembali.

"Melihat perkembangan pelaksanaan Formula E hingga saat ini, sangat penting dilanjutkan interpelasi yang masih tertunda," tuturnya.

"Saat ini tidak ada lagi alasan 7 fraksi untuk menolak dilakukannya interpelasi, agar semua jelas. Tinggal mau berpihak kepada rakyat atau tidak," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melakukan pelanggaran etik saat menggelar rapat paripurna terkait interpelasi Formula E.

Baca juga: Terima Putusan BK Soal Ketua DPRD DKI, Gerindra dan NasDem Ngotot Tolak Interpelasi Formula E

Hal ini sesuai dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta yang dikeluarkan 14 Maret 2022 lalu.

"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi putusan BK dikutip TribunJakarta.com, Selasa (5/4/2022).

Ketua BK DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi mengatakan, hasil keputusan itu sudah disampaikan kepada pimpinan dewan.

"Hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta 4 hari yang lalu," ujarnya.

Dalam salinan putusan yang diterima TribunJakarta.com, ada lima poin rekomendasi yang diberikan BK kepada Prasetyo dan seluruh anggota dewan Kebon Sirih.

Berikut 5 poin rekomendasi tersebut:

1. Meminta kepada pimpinan DPRD senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam tata tertib DPRD Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada bab 1 ketentuan umum pada pasal 1 poin 20 dan 21 serta pasal 85

2. Meminta Pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD Pasal 12 tentang Hubungan antar Anggota DPRD yaitu memelihara, dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antar sesama anggota DPRD, saling mempercayai menghormati menghargai membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD

3. Meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018

4. Meminta kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk memahami tata tertib DPRD sekaligus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan buku tata tertib

5. Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved