Hari Ini 6 Warga Bersaksi di Sidang Kasus Tabrakan Nagreg Berujung Maut Terdakwa Kolonel Priyanto
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta akan menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli terdakwa Kolonel P.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Sangkaan Pasal 340 KUHP tersebut karena dari keterangan saksi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Handi masih hidup saat dibawa ke dalam mobil Priyanto untuk dibuang.
Ahli forensik dari yang melakukan autopsi jenazah Handi juga memastikan korban masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu karena ditemukan pasir dan air dalam rongga dada Handi.