Hari Ini 6 Warga Bersaksi di Sidang Kasus Tabrakan Nagreg Berujung Maut Terdakwa Kolonel Priyanto

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta akan menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli terdakwa Kolonel P.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta akan menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan dalam sidang pada sidang Kamis (7/4/2022) pihaknya akan menghadirkan enam saksi ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Saksi sipil sebanyak enam orang," kata Wirdel saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Namun dia tidak membeberkan enam warga saksi sipil yang dihadirkan untuk membuktikan dakwaan tersebut dihadirkan karena melihat kejadian atau hal lainnya.

Hingga kini Oditur Militer sudah menghadirkan warga yang melihat saat sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ditabrak mobil dinaiki Priyanto di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Ahli Forensik Ungkap Handi Saputra Miliki Peluang Hidup Besar Bila Tidak Dibuang Kolonel P ke Sungai

Serta warga yang menemukan jasad Handi dan Salsabila di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah, termasuk kedua orangtua korban ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebagai saksi.

Sementara untuk ahli, Oditur Militer sudah menghadirkan dokter forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Margono yang melakukan autopsi jenazah Handi dan membuat laporan Visum et Repertum.

Sebagai catatan, perkara ini berawal saat mobil dinaiki Priyanto menabrak sepeda motor yang dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Usai kecelakaan pada 8 Desember 2021 itu kedua korban dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther yang dinaiki Priyanto lalu dibuang ke aliran Sungai Serayu pada hari yang sama.

Dalam perkara ini Priyanto tidak didakwa melakukan tabrak lari atau pasal menyangkut kecelakaan lalu lintas karena saat Handi dan Salsabila ditabrak dia bukan sopir mobil.

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022)
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022) (Kolase Tribun Jakarta)

Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved