Penumpang Domestik di Bandara Soekarno-Hatta Kembali Diwajibkan Bawa Hasil Negatif Covid-19, Kecuali
Padahal, sejak 8 Maret 2022, PPDN di Bandara Soekarno-Hatta awalnya sudah dibebaskan dari kewajiban membawa hasil tes PCR atau tes rapid antigen.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Penumpang domestik atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bandara Soekarno-Hatta kembali diwajibkan membawa hasil negatif Covid-19 sejak Selasa (5/4/2022).
Sebagai informasi, PPDN yang wajib membawa hasil skrining tes Covid-19 adalah yang masih vaksinasi dosis satu dan dua.
Padahal, sejak 8 Maret 2022, PPDN di Bandara Soekarno-Hatta awalnya sudah dibebaskan dari kewajiban membawa hasil tes PCR atau tes rapid antigen.
Peraturan PPDN wajib bawa hasil tes PCR atau antigen itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36 Tahun 2022.
"Sudah tercantum juga di dalam SE Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, Kamis (7/4/2022).
Menurutnya, PPDN yang baru divaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil tiga hari sebelum keberangkatan.
Baca juga: Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Melonjak, Angkanya Sudah Mendekati Jumlah Sebelum Pandemi Covid-19
Sementara, PPDN yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan.
"Atau yang dosis kedua sudah, bisa bawa hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam," jabar Holik.
Lanjutnya, berdasar aturan yang sama, penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tak bisa divaksinasi Covid-19 wajib membawa hasil negatif tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Aksi Dramatis Damkar Evakuasi Kaki Bocah 9 Tahun yang Terjepit di Eskalator: Begini Akhirnya
Tes PCR itu juga dilakukan tiga hari sebelum keberangkatan.
"Penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," tutup Holik.