Ramadan 2022

PKS Minta Pemprov DKI Tutup Tempat Karaoke selama Ramadan

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini pun meminta agar Pemprov DKI bisa memberikan ketenangan bagi umat Islam dalam beribadah di malam bulan suci ini.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Koreaboo
Ilustrasi tempat karaoke 

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa tempat karaoke boleh buka, namun jam operasionalnya dibatasi.

"Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian isi surat edaran tersebut.

Walau demikian, surat edaran itu melarang jenis usaha seperti bar dan rumah minum yang menjadi fasilitas usaha karaoke atau berdiri sendiri menjual minuman beralkohol.

Pengecualian diberikan kepada bae atau rumah minum yang menyatu pada area hotel minimal bintang empat.

Hukuman, mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha pariwisata akan diberikan bila aturan itu dilanggar.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved