Ramadan 2022
PKS Minta Pemprov DKI Tutup Tempat Karaoke selama Ramadan
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini pun meminta agar Pemprov DKI bisa memberikan ketenangan bagi umat Islam dalam beribadah di malam bulan suci ini.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI segera menutup tempat hiburan malam selama bulan suci ramadan.
Dinas Pariwisata DKI pun diminta untuk mencabut surat edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022.
Adapun surat yang diterbitkan 1 April 2022 itu berisi tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Achmad Yani pun meminta Pemprov DKI lebih bijak dalam mengambil keputusan.
"Kalau masalahnya membangkitkan ekonomi, justru di Ramadan ini kebangkitan ekonomi bersumber dari UMKM," ujar Yani dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Pernyataan Yani ini bukan tanpa alasan.
Baca juga: Langgar PPKM Kelabui Petugas, Tempat Hiburan Malam di Kramat Jati Matikan Lampu dan Gembok Pagar
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Libur Idul Fitri 2022 selama 10 Hari Libur, Berikut Tanggalnya
Sebab, selama bulan suci Ramadan memang banyak UMKM yang menyiapkan menu makanan berupa takjil atau makanan pembuka.
Belum lagi banyak UMKM yang menyediakan menu sahur dan paket makanan lebaran.
"Jadi, sebenarnya justru ekonomi di level bawah yang luar biasa menggerakan, efek dari berkahnya Ramadhan," ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini pun meminta agar Pemprov DKI bisa memberikan ketenangan bagi umat Islam dalam beribadah di malam bulan suci ini.
Jangan justru memancing mereka hadir ke tempat-tempat hiburan malam, terlebih kondisi pandemi saat ini belum berubah menjadi endemi.
"Mari kita jaga ketoleransian kita sebagai umat beragama, terlebih di Jakarta yang mayoritas penduduknya banyak menjalankan ibadah puasa," kata dia.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta di bawah pimpinan Gubernur Anies Baswedan tetap mengizinkan usaha karaoke keluarga beroperasi selama bulan suci radaman.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1443 H/2022 M.
Baca juga: Asosiasi Pengusaha Ungkap 230 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Bangkrut akibat Pandemi Covid-19
Baca juga: Akibat Bocah Main Petasan, 6 Ruko dan 15 Kios di Cakung Terbakar
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa tempat karaoke boleh buka, namun jam operasionalnya dibatasi.
"Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian isi surat edaran tersebut.
Walau demikian, surat edaran itu melarang jenis usaha seperti bar dan rumah minum yang menjadi fasilitas usaha karaoke atau berdiri sendiri menjual minuman beralkohol.
Pengecualian diberikan kepada bae atau rumah minum yang menyatu pada area hotel minimal bintang empat.
Hukuman, mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha pariwisata akan diberikan bila aturan itu dilanggar.