Cerita Kriminal
Jerit Histeris Istri Pulang Belanja Malah Saksikan Suaminya Nodai Anak Angkat, Begini Dalih Pelaku
Jerit histeris sang istri menyaksikan suaminya menodai anak angkat yang masih duduk di kelas 4 SD mencuri perhatian warga sekitar.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jerit histeris sang istri menyaksikan suaminya menodai anak angkat yang masih duduk di kelas 4 SD mencuri perhatian warga sekitar.
Bahkan istri pelaku sempat meronta-ronta melihat suaminya WNI (48) berduaan dengan Mawar (bukan nama sebenarnya) yang berusia 12 tahun di kamar rumahnya di Batam.
Pelaku pun mengaku mencabuli Mawar sejak Desember 2021 karena dipicu rasa sayang.
Ia mengatakan selalu menyanggupi permintaan Mawar.
WN kini menyadari perbuatannya merugikan banyak pihak termasuk kepada istrinya.
"Istri saya waktu itu sempat histeris saat mendapati saya dan Mawar sedang berduaan di kamar," ujar Wn, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Sudah Ketangkap Basah Rudapaksa Bocah, Mahasiswa di Yogya Malah Salahkan Korban: Dia yang Gerak
Ia sempat meronta dan membuat masyarakat sekitar berdatangan ke rumah Wn.
"Saat ini istri saya sangat terpukul dan sangat membenci saya," kata Wn.

Tidak hanya itu, Mawar yang masih belia juga harus menahan malu atas ulah Wn.
Diketahui, WN alias Peyek yang bekerja sebagai penjual ayam penyet harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan melakukan tindakan asusila terhadap bocah yang masih berusia 12 tahun.
Pria berusia 48 tahun itu, tidak dapat berkutik setelah ditangkap dan digiring ke Mapolsek Bengkong, Batam.
Baca juga: Khilaf Penjaga Warkop Coba Rudapaksa Pelanggannya, Digeruduk Warga Sampai Nyaris Akhiri Hidup
Pria ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun sebut saja Mawar.
Mirisnya, anak yang dicabuli tersebut selama ini tinggal satu atap dengannya hanya beda kamar saja.
Tidak hanya sekali, perbuatan tidak terpuji itu ternyata sudah dilakukan berulang-ulang kali sejak bulan Desember 2021 lalu.
"Terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Sudah 10 kali pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," sebut Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal Kamis (7/4/2022).
Bob menjelaskan kasus ini terungkap, setelah perbuatan Wn dipergoki istrinya sendiri bernisial SN, pada Rabu (9 /3/ 2022).
Pelaku melakukan aksi tak senonoh itu terhadap Mawar ketika SN tidak berada di rumah. Saat itu, SN sedang pergi ke pasar.
Ketika kembali, SN langsung menuju ke kamar untuk mengambil uang.
Betapa kaget bak disambar petir di siang bolong, SN terkejut dan menyaksikan langsung pemandangan yang tidak senonoh yang dilakukan suaminya terhadap wanita lain yang masih belia.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, mengatakan, antara korban dan pelaku ini tidak ada hubungan saudara, hanya sudah dianggap anak saja.
“Menurut korban, selama ini pelaku sering membeli barang-barang untuk dirinya. Pelaku sering perhatian dengan korban," kata Rio.
Baca juga: Pilu Anak Sedang Tak Enak Badan Malah Dipaksa Layani Nafsu Sang Ayah, Korban Berontak Lalu Menyerah
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu sarung motif kotak-kotak, satu celana dalam warna ungu, satu bra warna putih kebiruan, satu baju warna oranye, dan satu celana pendek warna oranye motif kotak-kotak.
Saat ini Wn tidak bisa berbuat banyak selain menjalani hukuman atas segala perbuatannya.
Wanpahri akan dikenakan pasal 81 ayat 2, Jo pasal 82 ayat 1, UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengimbau kepada seluruh orangtua khususnya di wilayah Bengkong agar selalu mengontrol anak-anaknya.
"Kepada orangtua agar tetap menjaga anak-anak agar terhindar dari aksi kejahatan. Laporkan kepada Polisi apabila mengalami hal serupa," ajak Bob.
Ia berharap semoga kejadian ini menjadi pelajaran yang berharga untuk seluruh masyarakat Batam khususnya Bengkong.
Tetap waspada dengan cara mengajak anak untuk berdiskusi dan bertukar pendapat dengan sang buah hati.
Peristiwa Lain
Pilu Anak Sedang Tak Enak Badan Dipaksa Layani Nafsu Bejat Sang Ayah

Nasib pilu dialami seorang anak di Buleleng, Bali yang dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah berinisial DBP (45).
Padahal korban sedang tidak enak badan dan tertidur di kamarnya.
Namun pelaku malah masuk ke kamar korban untuk memuaskan nafsunya.
Korban sempat memberontak tetapi akhirnya menyerah karena tangannya dipegang pelaku.
Usai disetubuhi, korban langsung mencari salah satu keluarganya yang ada di rumah tersebut.
Korban menceritakan seluruh kejadian yang ia alami.
Hingga akhirnya korban bersama ibunya memberanikan diri untuk melapor ke Unit PPA Polres Buleleng.
"Saat kejadian, ibunya tidak di rumah. Ibunya sedang berada di Kintamani."
"Namun selama menjalani pemeriksaan di Unit PPA, korban selalu didampingi oleh ibunya," katanya.
Saat ini, DBP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria asal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto ditemui Jumat (8/4/2022) mengatakan, DBP ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (6/4/2022).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menerima hasil visum korban dari RSUD Buleleng.
Dimana, dari hasil visum itu ditemukan luka robek pada selaput dara korban.
Penyidik saat ini masih merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
Untuk itu, DBP saat ini akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Buleleng.
Terkait barang bukti yang diamankan, berupa sebuah baju kaos berwarna putih, satu buah celana pendek berwarna hitam, serta satu buah pakaian dalam milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban disetubuhi oleh ayahnya sendiri sebanyak satu kali, pada 26 Maret 2022 dini hari lalu.
Lokasinya di kediaman korban dan pelaku.
Dimana korban saat itu sedang tertidur di kamar, dengan kondisi kesehatan yang kurang baik.
Sementara tersangka DBP enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Ia hanya mengakui jika aksi bejatnya itu ia lakukan kepada anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatannya, DBP pun dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Saya tidak bisa bicara lagi," singkat DBP.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengajak seluruh komponen masyarakat bahu membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.
Kata Arist, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan.
Arist menyebut, peristiwa semacam ini tidak boleh lagi terjadi. Ia mengajak semua komponen masyarakat Buleleng untuk menyelamatkan anak-anak dari predator kejahatan seksual.
"Gunakan komitmen kasus kejahatan seksual harus diberantas dengan pendekatan yang berkeadilan," katanya
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul PENGAKUAN Tukang Ayam Penyet di Batam Kenapa Tega Nodai Anak Angkat Sejak Desember 2021 dan di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS: Ayah di Buleleng Ditetapkan Tersangka, Mengaku Setubuhi Anak Kandung Satu Kali,