Pilu Anak Sedang Tak Enak Badan Malah Dipaksa Layani Nafsu Sang Ayah, Korban Berontak Lalu Menyerah

Nasib pilu dialami seorang anak di Buleleng, Bali yang dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah berinisial DBP (45).

Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual. Nasib pilu dialami seorang anak di Buleleng, Bali yang dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah berinisial DBP (45). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib pilu dialami seorang anak di Buleleng, Bali yang dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah berinisial DBP (45).

Padahal korban sedang tidak enak badan dan tertidur di kamarnya.

Namun pelaku malah masuk ke kamar korban untuk memuaskan nafsunya.

Korban sempat memberontak tetapi akhirnya menyerah karena tangannya dipegang pelaku.

Usai disetubuhi, korban langsung mencari salah satu keluarganya yang ada di rumah tersebut.

Baca juga: Sudah Ketangkap Basah Rudapaksa Bocah, Mahasiswa di Yogya Malah Salahkan Korban: Dia yang Gerak

Korban menceritakan seluruh peristiwa rudapaksa yang dialaminya.

Hingga akhirnya korban bersama ibunya memberanikan diri untuk melapor ke Unit PPA Polres Buleleng.

"Saat kejadian, ibunya tidak di rumah. Ibunya sedang berada di Kintamani."

Polisi menunjukkan tersangka DBP, pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, di Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat 8 April 2022.
Polisi menunjukkan tersangka DBP, pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, di Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat 8 April 2022. (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

"Namun selama menjalani pemeriksaan di Unit PPA, korban selalu didampingi oleh ibunya," katanya.

Saat ini, DBP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria asal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto ditemui Jumat (8/4/2022) mengatakan, DBP ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Tak Bisa Tahan Nafsu, Niat Doni Rudapaksa Anak Temannya Saat Mandi Malah Berbuah Petaka

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menerima hasil visum korban dari RSUD Buleleng.

Dimana, dari hasil visum itu ditemukan luka robek pada selaput dara korban.

Penyidik saat ini masih merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (megapolitan.kompas.com)

Untuk itu, DBP saat ini akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Buleleng.

Terkait barang bukti yang diamankan, berupa sebuah baju kaos berwarna putih, satu buah celana pendek berwarna hitam, serta satu buah pakaian dalam milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban disetubuhi oleh ayahnya sendiri sebanyak satu kali, pada 26 Maret 2022 dini hari lalu.

Lokasinya di kediaman korban dan pelaku.

Dimana korban saat itu sedang tertidur di kamar, dengan kondisi kesehatan yang kurang baik.

Sementara tersangka DBP enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Ia hanya mengakui jika aksi bejatnya itu ia lakukan kepada anak kandungnya sendiri.

Akibat perbuatannya, DBP pun dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Saya tidak bisa bicara lagi," singkat DBP.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengajak seluruh komponen masyarakat bahu membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.

Kata Arist, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan.

Arist menyebut, peristiwa semacam ini tidak boleh lagi terjadi. Ia mengajak semua komponen masyarakat Buleleng untuk menyelamatkan anak-anak dari predator kejahatan seksual.

"Gunakan komitmen kasus kejahatan seksual harus diberantas dengan pendekatan yang berkeadilan," katanya

Peristiwa Lain

Tukang Ayam Penyet di Batam Nodai Anak Angkat

Pelaku tindak asusila Wn saat digiring Polsek Bengkong.
Pelaku tindak asusila Wn saat digiring Polsek Bengkong. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Mawar (12), siswa kelas 4 SD di Batam menjadi korban hawa nafsu ayah angkatnya sendiri.

Bocah yang tinggal bersama Wn (48) dan istrinya itu bahkan bukan hanya sekali saja dicabuli oleh pelaku.

Wanpahri mengaku telah meniduri Mawar sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

Saat diwawancarai TRIBUNBATAM.id, ia tega melakukan perbuatan tak senonoh itu karena mengaku sangat sayang dengan mawar.

Bahkan rasa sayangnya itu sudah berlangsung sejak lama hingga saat ini.

Saking sayangnya, dia mengaku apa yang diminta Mawar selalu dituruti oleh Wanpahri.

Baca juga: Sopir Truk Cabul Tega Nodai Bocah Berkali-kali: SPBU dan Wisma Jadi Ladang Melampiaskan Nafsu Bejat

Hingga berujung pada persetubuhan antara Wn kepada Mawar sejak Desember 2021.

Usai kejadian tersebut, kini Wn baru menyadari bahwa dirinya telah melakukan perbuatan yang merugikan banyak pihak termasuk kepada istrinya.

"Istri saya waktu itu sempat histeris saat mendapati saya dan Mawar sedang berduaan di kamar," ujar Wn, Kamis (7/4/2022).

Ia sempat meronta dan membuat masyarakat sekitar berdatangan ke rumah Wn.

"Saat ini istri saya sangat terpukul dan sangat membenci saya," kata Wn.

Baca juga: Terciduk Coba Rudapaksa Istri Pengemudi Ojol, Penjaga Warkop Tiba-tiba Lari ke Dapur Ambil Pisau

Tidak hanya itu, Mawar yang masih belia juga harus menahan malu atas ulah Wn.

Saat ini Wanpahri tidak bisa berbuat banyak selain menjalani hukuman atas segala perbuatannya.

Wanpahri akan dikenakan pasal 81 ayat 2, Jo pasal 82 ayat 1, UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengimbau kepada seluruh orangtua khususnya di wilayah Bengkong agar selalu mengontrol anak-anaknya.

"Kepada orangtua agar tetap menjaga anak-anak agar terhindar dari aksi kejahatan. Laporkan kepada Polisi apabila mengalami hal serupa," ajak Bob.

Ia berharap semoga kejadian ini menjadi pelajaran yang berharga untuk seluruh masyarakat Batam khususnya Bengkong.

Tetap waspada dengan cara mengajak anak untuk berdiskusi dan bertukar pendapat dengan sang buah hati.

Tertangkap Basah oleh Istri

Sebelumnya diberitakan, seorang penjual ayam penyet bernama Wn alias Peyek, harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan melakukan tindakan asusila terhadap bocah yang masih berusia 12 tahun.

Pria berusia 48 tahun itu, tidak dapat berkutik setelah ditangkap dan digiring ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong.

Pria ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun sebut saja Mawar.

Mirisnya, anak yang dicabuli tersebut selama ini tinggal satu atap dengannya hanya beda kamar saja.

Tidak hanya sekali, perbuatan tidak terpuji itu ternyata sudah dilakukan berulang-ulang kali sejak bulan Desember 2021 lalu.

"Terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Sudah 10 kali pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," sebut Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal Kamis (7/4/2022).

Bob menjelaskan kasus ini terungkap, setelah perbuatan Wn dipergoki istrinya sendiri bernisial SN, pada Rabu (9 /3/ 2022).

Pelaku melakukan aksi tak senonoh itu terhadap Mawar ketika SN tidak berada di rumah. Saat itu, SN sedang pergi ke pasar.

Ketika kembali, SN langsung menuju ke kamar untuk mengambil uang.

Betapa kaget bak disambar petir di siang bolong, SN terkejut dan menyaksikan langsung pemandangan yang tidak senonoh yang dilakukan suaminya terhadap wanita lain yang masih belia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, mengatakan, antara korban dan pelaku ini tidak ada hubungan saudara, hanya sudah dianggap anak saja.

“Menurut korban, selama ini pelaku sering membeli barang-barang untuk dirinya. Pelaku sering perhatian dengan korban," kata Rio.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu sarung motif kotak-kotak, satu celana dalam warna ungu, satu bra warna putih kebiruan, satu baju warna oranye, dan satu celana pendek warna oranye motif kotak-kotak.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul PENGAKUAN Tukang Ayam Penyet di Batam Kenapa Tega Nodai Anak Angkat Sejak Desember 2021,dan BREAKING NEWS: Ayah di Buleleng Ditetapkan Tersangka, Mengaku Setubuhi Anak Kandung Satu Kali,

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved