Cerita Kriminal

Sudah Ketangkap Basah Rudapaksa Bocah, Mahasiswa di Yogya Malah Salahkan Korban: Dia yang Gerak

Gadis berusia 12 tahun berinisial MN asal Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta menjadi korban bujuk rayu seorang mahasiswa

TribunJogja
Polisi memperlihatkan barang bukti tindakan pelecehan seksual anak di bawah umur oleh mahasiswa, Jumat (8/4/2022) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menjijikan adalah kata yang tepat untuk menunjukkan perilaku seorang mahasiswa berinisial JN (21).

Sudah tertangkap basah merudapaksa bocah berusia 12 tahun, MN, JN justru memojokkan korban.

MN menjadi korban bujuk rayu JN yang berujung pada tindakan pelecehan seksual.

JN telah menjalani penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri mengatakan, kejadian itu terjadi pada 16 Februari 2022 lalu. 

Baca juga: Tak Bisa Tahan Nafsu, Niat Doni Rudapaksa Anak Temannya Saat Mandi Malah Berbuah Petaka

Saat itu korban berpamitan kepada orang tuanya untuk berangkat mengikuti bimbingan belajar ke rumah gurunya.

Kebetulan lokasi bimbingan belajar itu berdekatan dengan rumah tersangka.

Orang tua korban mulai panik sebab jam pembelajaran telah selesai namun korban tak kunjung pulang ke rumah.

"Orang tua korban berupaya menghubungi ponsel korban namun tidak diangkat," kata Apri, Jumat (8/4/2022) di Mapolresta Yogyakarta.

Orang tua korban lantas menghubungi gurunya memberitahukan bahwa korban belum pulang ke rumah. 

Baca juga: Terciduk Coba Rudapaksa Istri Pengemudi Ojol, Penjaga Warkop Tiba-tiba Lari ke Dapur Ambil Pisau

Padahal penuturan dari guru tersebut korban telah berpamitan untuk pulang ke rumah setelah pembelajaran selesai. 

Orang tuanya kemudian berpesan kepaga guru pembimbing untuk mengecek ke rumah tersangka. 

Alasannya karena tersangka kerap mengantar korban ke rumahnya seusai pembelajaran itu selesai.

"Tidak sering mengantar korban tapi sesekali saat orang tuanya berhalangan. Kebetulan keluarga mereka sudah saling kenal," ujarnya. 

Saat dicek ke rumah tersangka, guru korban kaget mendapati korban berduaan di rumah tersangka. 

Baca juga: Khilaf Penjaga Warkop Coba Rudapaksa Pelanggannya, Digeruduk Warga Sampai Nyaris Akhiri Hidup

Ia lantas meminta korban untuk pulang ke rumahnya. 

Sesampainya di rumah, orang tua korban menanyakan korban apa saja yang dilakukan di rumah tersangka.

"Korban kemudian mengaku bahwa ia main dan diajak tersangka masuk ke kamarnya serta dijanjikan dengan kata-kata manis untuk mau diajak berhubungan suami istri," ungkap Apri. 

Saat mengajak korban, tersangka merayunya dengan kata-kata manis. 

Apri menyampaikan kata-kata yang dilontarkan tersangka kepada korban misalnya tersangka mengaku sayang dan suka terhadap korban dan mengajaknya untuk berhubungan badan.

"Tersangka mengaku baru sekali melakukan hubungan dengan korban," jelas April.

Ibu korban yang mengetahui aksi tersangka lantas melaporkannya ke pihak kepolisian.

Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Tegalrejo. 

Atas kasus itu, polisi menyita pakaian luar dan pakaian dalam korban, serta pakaian luar dan pakaian dalam pelaku.

Selain itu penyidik Unit PPA Polresta Yogyakarta juga mengamankan satu bantal berwarna biru yang diduga digunakan untuk alat bantu dalam persetubuhan itu.

Meski terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual, tersangka JA mengelak telah berhubungan badan dengan korban.

Bahkan JA mengklaim bahwa dialah yang dipaksa oleh korban untuk berhubungan intim.

"Saya menyesal telah kenal dengan korban dan kami tidak pernah melakukan hubungan suami istri. Saya juga punya pacar. Saya waktu itu juga hanya diam dan korban yang gerak," ungkap JA saat dihadirkan dalam jumpa pers. (hda)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Seorang Mahasiswa di Yogyakarta Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak di Bawah Umur, https://jogja.tribunnews.com/2022/04/08/seorang-mahasiswa-di-yogyakarta-lakukan-pelecehan-seksual-pada-anak-di-bawah-umur?page=all.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved