Ram
Benarkah Ngupil di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan MUI
Benarkah ngupil di siang hari membatalkan puasa? Simak dulu penjelasan MUI.
TRIBUNJAKARTA.COM - Benarkah ngupil di siang hari membatalkan puasa? Simak dulu penjelasan MUI.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah mengupil dapat membatalkan puasa? Terlebih ketika dilakukan saat siang hari. Berikut penjelasannya.
Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu ibadah yang wajib dijalani setiap muslim.
Selain menahan lapar dan haus, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan selama puasa.
Baca juga: Sederet Hal yang Kerap Disangka Membatalkan Puasa Padahal Tidak, Sudah Tahu?
Salah satunya adalah larangan memasukkan benda ke rongga mulut atau tubuh.
Kendati demikian, ada sebagian orang memiliki kebiasaan seperti mengupil dengan jari.
Lantas, apakah ngupil dapat membatalkan puasa?
Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Bukan Cuma Makan dan Minum, Berikut 6 Hal yang Membatalkan Puasa
Penjelasan MUI
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, mengupil atau mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadan.
"Kalau ngupil, korek telinga, itu enggak apa-apa. Tapi kalau masukin sesuatu ke hidung, seperti air, sampai ketelan, ya itu membatalkan," kata Cholil.
Cholil menjelaskan, perkara yang secara kaidah membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu sampai pada pencernaan, khususnya makanan dan minuman.
"Jadi kaidah membatalkan itu adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan. Khususnya makanan dan minuman," ujar Cholil.
Atas dasar itu, Cholil mengatakan, alat pelega nafas yang dihirup dari hidung juga diperbolehkan untuk digunakan saat berpuasa Ramadhan.
"Boleh saja, seperti halnya ketika kita flu ya. Itu boleh saja," kata Cholil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-puasa-sahur-ramadan.jpg)