Ramadan 2022
Satpol PP Tangkap 18 PMKS dan Sita 88 Botol Miras di Kebayoran Lama
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Kebayoran Lama Dian Citra mengatakan, 18 PMKS itu terdiri dari pengamen dan badut jalanan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Satpol PP mengamankan 18 orang berstatus Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022) malam.
Belasan PMKS itu diamankan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di bulan Ramadhan 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Kebayoran Lama Dian Citra mengatakan, 18 PMKS itu terdiri dari pengamen dan badut jalanan.
"Kemudian ada juga gelandangan yang diamankan," kata Dian dalam keterangannya, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: 2 Jam Razia PKMS, Satpol PP Ciduk 20 Manusia Gerobak di Menteng dan Pasar Baru
Dian menjelaskan, 18 PMKS tersebut diamankan dari beberapa lokasi yaitu di Jalan Ciputat Raya, Jalan Raya Kebayoran Lama, Jalan Arteri Permata Hijau.
PMKS juga ditemukan di Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Metro Pondok Indah.
Baca juga: Pantas Bergaji Rp 60 Juta, Perampok BJB Fatmawati Ternyata Vice President Bank Swasta
"Dalam kegiatan ini kita juga menyita 88 botol minuman keras (miras) beserta gerobaknya," ungkap Dian.
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan penindakan sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
ReplyForward