Putra Siregar Tersangka Pengeroyokan
Arogannya Bos PS Store Putra Siregar, Diduga Keroyok Seseorang di Senopati Tapi Ogah Minta Maaf
Arogannya bos PS Store, Putra Siregar karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap pria bernama Nuralamsyah, seorang warga Jakarta Selatan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Arogannya bos PS Store, Putra Siregar karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Nuralamsyah, seorang warga Jakarta Selatan.
Diketahui, pengeroyokan terhadap Nuralamsyah dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino di cafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Ahmad Ali Fahmi, kuasa hukum korban, mengatakan kliennya dikeroyok Putra Siregar dan Rico Valentino pada Rabu (2/3/2022) dini hari.
“Kira-kira Jam 2 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok tanpa sebab, saya enggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” kata Kuasa hukum korban, Ahmad Ali Fahmi saat dikonfirmasi, Selasa, (12/4/2022).
Atas kejadian tersebut, sang korban mengalami luka dalam di bagian wajah dan lebam bekas benda tumpul.
“Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul,” terang Fahmi.
Baca juga: Sosok Bos PS Store Putra Siregar Terlibat Kasus Pengeroyokan, Pernah Dilaporkan Istri Juragan 99
Fahmi menambahkan bahwa korban memberi kesempatan kepada Putra Siregar untuk minta maaf dan menyelesaikan masalah itu secara kekelaurgaan.
Namun hingga waktu yang ditentukan, Putra Siregar tak kunjung maaf.

Ia lantas membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.
Adapun Fahmi menyerahkan beberapa bukti-bukti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Ia juga menghadirkan saksi-saksi yang bahkan ikut menjadi korban pengeroyokan itu.
Dari laporan dan bukti-bukti yang ada, Putra Siregar dan Rico Valentino diamankan pihak berwajib.
Baca juga: Bos PS Store Putra Siregar Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Pengeroyokan di Jaksel
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang menuding bos PS Store itu diduga melakukan pengeroyokan.
Pihaknya pun sudah memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sudah, laporan sudah lama kami Terima. Dan sudah kami proses dan tindaklanjuti," kata dia.
Jadi Sorotan Kasus Impor Handphone

Putera Siregar dinilai memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar resmi di sistem kepabeanan DJBC, Kementerian Perindustrian, dan Perdagangan.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memanggil Putra Siregar dalam kasus penjualan handphone ilegal atau yang lebih dikenal dengan ponsel black market (ponsel BM).
Aparat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 190 handphone ilegal dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta.
Seluruh barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas pelanggaran pasal 103 huruf d UU 17/2006 tentang Kepabeanan.
Dalam dakwaan yang diungkap di persidangan kala itu, dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai terhadap PS Store sebenarnya sudah dimulai pada 2017.
Baca juga: Laporan Terhadap Putra Siregar Dihentikan, Juragan 99 dan Istri: Belum Ada Kepastian Hukum
Kala itu, Putra Siregar baru merintis usaha berdagang ponsel dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Putra Siregar mendapat ponsel yang dibelinya di Batam dari seseorang bernama Jimmy. Pada bulan April 2017, ponsel tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di Condet untuk segera dijual ke masyarakat.
Pihak Bea dan Cukai kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penimbunan dan penjualan barang ilegal yang digerakkan oleh Putra Siregar.
Pada Jumat (10/12/2017), dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.
Setalah dilakukan pengecekan, ternyata nomor IMEI ponsel yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian.
Atas temuan itu, pihak Bea dan Cukai melakukan penyitaan terhadap 150 unit ponsel yang ada di dalam toko.
Tim juga menyita sejumlah ponsel milik Putra Siregar di dua cabang toko lainnya di Jalan Raya Sawangan, Depok; dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tangerang Selatan.
Total 190 ponsel ilegal disita. Pihak Bea dan Cukai kemudian mengalkulasikan kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan.
Dilaporkan Istri Juragan 99

Shandy Purnamasari, istri Juragan 99 rupanya pernah melaporkan bos PS Store, Putra Siregar di kepolisian.
Laporan itu dibuat tahun lalu, tepatnya 13 Agustus 2021.
Namun kini kasus tersebut dihentikan oleh polisi.
Lantas apa penyebab istri sang crazy rich Malang itu melaporkan Putra Siregar?
Dan kenapa kepolisian menghentikan kasus tersebut?
Dilansir Tribun-Timur.com dari Tribunnews.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko lantas memberikan penjelasan.
Gilang dan Shandy melaporkan perusahaan PT PS Glow dan PT Eka Jaya.
Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan, akhir September 2021.
"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Dittpideksus Bareskrim."
"Kasus naik sidik tanggal 29 September 2021," terang Gatot, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Sosok Bos PS Store Putra Siregar Terlibat Kasus Pengeroyokan, Pernah Dilaporkan Istri Juragan 99
Gatot menerangkan Putra Siregar sempat mengajukan penerbitan sertifikat merek PS Glow.
Hasilnya, permohonan tersebut diterima Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Penerbitan merek tersebut tertanggal 20 Desember 2021, usai Putra Siregar mengajukan banding.
"Ditemukan fakta putusan komisi banding merek Ditjen KI Kemenkumham," kata Gatot.
"Yang memutuskan menerima permohonan banding Putra Siregar," ungkapnya.
"Dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow," tuturnya.
Pihak kepolisian mendapatkan petikan keputusan komisi banding itu, pada akhir Januari 2022.
Gatot menjelaskan, pihaknya kemudian meminta pendapat dari para ahli.
Pada pertengahan Maret 2022, dilakukan gelar perkara atas laporan Gilang dan Shandy.
Akan tetapi, kasus ini akhirnya diberhentikan pada 16 Maret 2022.
Baca juga: Bos PS Store Putra Siregar Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Pengeroyokan di Jaksel
Menurut Gatot, penyidikan berhenti karena laporan Gilang dan Shandy dinilai tak cukup bukti. Pun pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas-berkas untuk penghentian penyidikan.
"Dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan. Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," tambah Gatot.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keroyok Seseorang di Kawasan Senopati hingga Babak Belur, Putra Siregar Disebut Ogah Minta Maaf