Punya Pacar tapi Hamili Siswi SMP, Pria di Magelang Tolak Tanggungjawab Pilih Bertindak Kriminal

Seorang pria berinisial PE (22) menghamili seorang siswi SMP berinisial ABH (15) warga Dukun, Kabupaten Magelang.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
istimewa
PE merupakan kekasih bocah SMP yang melakukan aborsi terhadap jabang bayi hasil hubungan gelapnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria berinisial PE (22) menghamili seorang siswi SMP berinisial ABH (15) warga Dukun, Kabupaten Magelang.

Bukannya tanggungjawab, pria tersebut malah meminta ABH melakukan tindakan keji.

PE juga menolak bertanggungjawab lantaran memiliki kekasih lain yang hendak dinikahinya.

Akibatnya, ABH melakukan tindakan kriminal setelah melahirkan bayi hasil hubungannya dengan PE.

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin, sebelum dilahirkan, ABH hendak menggugurkan kandungannya atas permintaan PE.

Baca juga: Beredar Foto Pria yang Diduga Lucuti Celana Ade Armando: Bertopi, Berambut Gondrong Dicat Pirang

Percobaan aborsi dilakukan dengan meminum obat aborsi dan pelancar haid.

"Awalnya, disuruh minum jamu pelancar haid tetapi tidak berhasil,"

"Lalu, PE memberi uang Rp400 ribu untuk membeli obat aborsi (Cytotec Misoprostol), namun tidak berhasil juga hingga, ABH melahirkan anaknya," ujarnya dikutip TribunJogja.com.

Ilustrasi Bayi
Ilustrasi Bayi (Tribunnews.com/Net)

ABH melahirkan bayinya di rumah sang nenek pada 11 Desember 2021 dalam keadaan hidup.

Bayi tak berdosa tersebut dibiarkan saja oleh ABH selama lima menit hingga akhirnya tak bergerak lagi.

Setelah bayinya tak bernyawa, ABH pun membungkusnya dengan kain dan memasukkan ke dalam kuali.

Ia meminta tolong neneknya untuk menguburkan kuali di pemakaman desa.

Sang nenek tak menaruh curiga karena ABH mengatakan isi kuali tersebut adalah gumpalan darah menstruasi.

“ABH mengaku ke neneknya bahwa isi dalam kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,” ujar Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (14/4/2022).

Namun beberapa hari setelah melahirkan, ABH mengeluhkan rasa tak enak di badannya.

Baca juga: Santai Diisukan Jadi Selingkuhan Raffi Ahmad, Nita Gunawan Beri Pesan Kepada Nagita Slavina

Ia mengeluh tak bisa buang air dan masuk angin.

"Setelah beberapa hari melahirkan tepat pada 17 Desember 2021, ABH mengeluh tidak bisa buang air dan masuk angin. Kemudian, dibawa sang nenek ke RSUD Muntilan," kata Alfan.

Dari pemeriksaan ABH di RSUD Muntilan, terlihat adanya dugaan praktik aborsi.

PE merupakan kekasih bocah SMP yang melakukan aborsi terhadap jabang bayi hasil hubungan gelapnya.
PE merupakan kekasih bocah SMP yang melakukan aborsi terhadap jabang bayi hasil hubungan gelapnya. (istimewa)

RSUD Muntilan pun, melaporkan hal tersebut ke Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Magelang, pada Sabtu 18 Desember 2021.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, menggali kuburan bayi ABH, dan melakukan otopsi.

Hasil otopsi ditemukan bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup dan berjenis kelamin perempuan.

Di wajah bayi malang tersebut terdapat tanda kekerasan benda tumpul diduga ulah ABH.

"Hasil otopsi memperlihatkan ada luka bekas benda tumpul pada tubuh (bayi) sekitar mulut dan hidung diduga hasil bekapan," kata Alfan.

Pacar hendak nikahi wanita lain

Berdasarkan penyelidikan polisi, bayi malang itu lahir dari hubungan gelap ABH dan PE yang merupakan warga Sengi, Kabupaten Magelang.

"PE memiliki hubungan dengan ABH sejak awal 2021,"

"Dari hasil penyelidikan, ABH dan PE sudah melakukan hubungan layak suami-istri sebanyak dua kali yang dilakukan di salah satu hotel di Kopeng, Salatiga dan di rumah saudara PE," kata Alfan.

Baca juga: Pria Bertopi Ngaku Salah Hajar Ade Armando, Sempat Ragu Serahkan Diri ke Polisi Karena Alasan Ini

Meski tahu ABH hamil, PE rupanya enggan bertanggungjawab.

Pasalnya, PE memiliki kekasih lain dan hendak menikahinya.

“Saya akan menikah dengan wanita lain,” tutur PE menyesali perbuatannya.

Ilustrasi mayat bayi.
Ilustrasi mayat bayi. (Tribun)

Kapolres Magelang mengatakan BH dikenai sangkaan pasal yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan kasus kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Sedangkan, PE ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan 
Anak (ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun).

"Untuk ABH karena masih berstatus di bawah umur dan pelajar maka wajib lapor,"

"Sementara PE ditetapkan sebagai tersangka sejak keluarnya hasil tes DNA, sekitar Februari lalu," tuturnya.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamakan oleh Polres Magelang meliputi pakaian milik ABH, pakaian milik PE, 1 buah Sprei, 1 buah selimut, 1 buah sal kerudung, 1 buah sobekan mukena, 1 strip obat merk bledstop, 2 strip bekas obat Cytotec Misoprostol 200 mg, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuali, dan
3 bungkus pembalut. 

(TribunJakarta/TribunJogja/TribunJateng)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved