Mau Mudik Lebaran Gratis dari Pemprov DKI? Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar mudik lebaran gratis pada 27 April 2022 mendatang. Simak syaratnya di sini.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar mudik lebaran gratis pada 27 April 2022 mendatang.
Total ada 292 armada bus yang disiapkan Pemprov DKI untuk mengangkut penumpang ke 17 kota dan kabupaten di Pulau Sumatera dan Jawa.
Adapun mudik gratis ini menurut rencana akan diberangkatkan dari Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Dalam program mudik gratis ini, Pemprov DKI juga menyediakan truk sebagai pendamping untuk mengangkut sepeda motor pemudik.
Untuk layanan truk gratis ini akan diberangkatkan dari Terminal Terpadu Pulo Gebang pada 26 April 2022 mendatang.
Baca juga: Mau Mudik Lebaran, Simak Jadwal Terbaru Aturan Ganjil Genap yang Diterapkan di Jalan Tol
Sedangkan untuk balik gratis ke Jakarta akan dilaksanakan pada 8 Mei 2022 mendatang di masing-masing kota dengan tujuan Terminal Pulo Gebang.
Lalu apa saja syarat dan bagaimana cara daftar ikut mudik gratis ini? Simak selengkapnya:

1. Mudik gratis ini diutamakan bagi:
- Warga yang memiliki KTP domisili Jakarta
- Warga yang sudah vaksin dosis 3 (booster)
- Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK
- Warga yang perjalan pergi dan kembali ke DKI Jakarta
2. Pendaftaran maksimal 4 orang per KK dan 1 sepeda motor
3. Pendaftaran online melalui website www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui Whatsapp 0812-3188-5758.