Mau Mudik Lebaran Gratis dari Pemprov DKI? Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar mudik lebaran gratis pada 27 April 2022 mendatang. Simak syaratnya di sini.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Petugas Dishub Kota Bekasi melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan (ram check) di Terminal Induk Bekasi jelang arus mudik Lebaran 2022, Rabu (13/4/2022).Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar mudik lebaran gratis pada 27 April 2022 mendatang.
4. Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan nomor Anda aktif untuk bisa dihubungi
5. Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan e-ticket keberangkatan.
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan 492 Bus Mudik ke 5 Provinsi di Indonesia, Masyarakat Bisa Pulang Kampung Gratis
Lokasi verifikasi tiket sebagai berikut:
- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan
- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/petugas-dishub-kota-bekasi-pemeriksaan-kelaikan-kendaraan-ram-checkdi-terminal-induk-bekasi.jpg)