Cerita Kriminal
Misteri Jasad Dokter Muda Menghitam di Semak-semak Terkuak, Asmara Terlarang Ayah Tiri Penyebabnya?
Misteri jasad dokter muda berinisial BPL di semak-semak di lahan kosong, Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan, pada Selasa (12/4/2022) lalu mulai terkuak
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Selain terduga ayah tiri kekasih korban, ada satu lagi pelaku yang ditangkap, namun sampai kini belum diketahui identitasnya.
Baca juga: Kasus KDRT Bagai Gunung Es, Dokter Forensik RSUD Tarakan: Korban Bisa Jadi Pelaku
Dari informasi yang diperoleh SURYAMALANG.COM salah satu dari kedua pelaku itu bertindak sebagai pelaku utama atau yang melakukan tindak pembunuhan.
Sementara itu diduga kuat motif IZ tega menghabisi BPL karena cinta segitiga.
IZ diduga memiliki perasaan dengan TS.
Ia lalu merasa cemburu melihat korban berpacaran dengan TS.
Polisi Masih Bungkam
Sementara itu, Direktur Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto masih enggan merinci hasil tahapan lanjutan proses penyidikan terhadap pelaku.
Bahkan, perihal hasil rekonstruksi yang telah berlangsung pada Sabtu (16/4/2022) dini hari tadi.
Kemudian metode atau sarana alat yang digunakan pelaku menghabisi korban hingga motif mendasar dari perbuatan pelaku yang nekat mengeksekusi korban, Totok masih belum melansir informasi tersebut secara detail.
Mantan Kasubdit II Ditipidkor Bareskrim Polri itu mengaku, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan secara lengkap yang masih terus dikembangkan anggotanya.
Mantan Kapolres Trenggalek itu juga menjanjikan dalam waktu dekat informasi hasil penyidikan kasus tersebut akan segera dilansir ke hadapan publik.
"InsyaAllah minggu depan kami rilis. Biar tim bekerja dulu," ungkap mantan Kapolres Malang Kota itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (16/4/2022).
Rekonstruksi Malam-malam
Pantauan Surya.co.id, di lokasi, rombongan Tim Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim yang mendatangi lokasi penemuan mayat BPL, sekitar pukul 01.05 WIB, dengan mengendarai tujuh unit mobil.
Rombongan berada di lokasi tersebut untuk melakukan rekonstruksi, dalam kurun waktu tidak lebih dari 30 menit.