Cerita Kriminal

Ditinggal Nongkrong, Dua Pengendara Mobil di Ciracas jadi Korban Pencurian Bermodus Pecah Kaca

Pelaku yang belum diketahui identitasnya memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan kendaraan di tepi Jalan Jambore untuk melakukan aksi pencuria

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Ilustrasi - Tangkapan layar aksi pencurian bermodus pelaku pecah kaca mobil di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Dua pengendara mobil di Jalan Jambore, Kelurahan/Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur jadi pencurian bermodus pecah kaca pada Jumat (15/4/2022) malam.

Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Fadholi mengatakan kedua pengendara mobil jadi korban pencurian bermodus pecah kaca mobil saat nongkrong di satu warung kopi.

Pelaku yang belum diketahui identitasnya memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan kendaraan di tepi Jalan Jambore untuk melakukan aksi pencurian.

"Korban sudah membuat laporan. Kita juga sudah cek dan olah TKP. Barang yang hilang masing-masing laptop, sama Mipad Xiomi," kata Fadholi saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (17/4/2022).

Baca juga: Marak Pencuri Mobil Modus Pecah Kaca, Polisi Lepaskan Tembakan Bekuk Seorang Pelaku di Pamulang

Baca juga: Celingak-celinguk, Pria Mesum Berjaket Ojol Ini Diam-diam Curi Banyak Daleman Wanita di Rumah Kos

Hingga kini jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas sudah meminta keterangan pengemudi mobil yang jadi korban pencurian, serta warga di sekitar lokasi kejadian.

Termasuk mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk membantu proses identifikasi pelaku pencurian disertai pemberatan bermodus pecah kaca mobil ini.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Baca juga: Pantas Sampai Buat Kasatpol PP Habisi Nyawa Dishub, Wanita yang Diperebutkan Punya Jabatan Mentereng

Guna mengantisipasi kasus serupa jajaran Polsek Ciracas mengimbau warga pemilik kendaraan tidak memarkirkan kendaraan di lokasi yang tidak dijaga atau terpantau petugas parkir.

Termasuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat posisi parkir, terlebih dalam beberapa kasus pencurian bermotor pecah kaca terjadi dalam waktu singkat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved