Ramadan 2022

Nekat Beroperasi Saat Ramadan, Petugas Temukan Banyak Miras di Tempat Hiburan Malam di Tangsel

Petugas gabungan melakukan penertiban ke empat titik hiburan malam yang ada di daerah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Sabtu (16/4/2022) malam.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Petugas gabungan melakukan penertiban ke empat titik hiburan malam yang ada di daerah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Sabtu (16/4/2022) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Petugas gabungan melakukan penertiban ke empat titik hiburan malam yang ada di daerah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Sabtu (16/4/2022) malam.

Operasi gabungan ini dilaksanakan karena adanya aduan masyarakat terkait tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadan.

"Lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak," ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto, Minggu (17/5/2022).

Kata dia, dari hasil operasi gabungan kali ini terdapat ratusan minuman keras yang disita.

Baca juga: Bandel Tetap Beroperasi di Bulan Suci, 21 Tempat Hiburan Malam di Cikarang Disegel

"Dari hasil malam ini, kami mendapatkan ratusan minuman beralkohol dan kami juga menyita sound system yang digunakan untuk melakukan karaoke," tutur Oki.

"Kami akan terus melakukan penindakan kepada siapapun yang melanggar Perda aturan yang berlaku," imbuhnya.

Petugas gabungan melakukan penertiban ke empat titik hiburan malam yang ada di daerah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Sabtu (16/4/2022) malam.
Petugas gabungan melakukan penertiban ke empat titik hiburan malam yang ada di daerah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Sabtu (16/4/2022) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Sementara itu, Camat Ciputat, Bachtiar Pryambodo menyampaikan, keterangan bahwa tempat hiburan ini berada di aset pemkot Tangsel.

"Tempat ini merupakan aset Pemkot Tangsel, dan kami akan kordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," ujarnya.

Petugas gabungan melakukan penertiban ke empat titik hiburan malam yang ada di daerah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Sabtu (16/4/2022) malam.
Petugas gabungan melakukan penertiban ke empat titik hiburan malam yang ada di daerah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Sabtu (16/4/2022) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

"Kami akan melakukan pendataan lebih lanjut kepada tempat-tempat hiburan yang ada di Kecamatan Ciputat dan kami akan menghimbau sesuai dengan Perda yang berlaku," tambahnya.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, barang sitaan akan dilaporkan izin sita ke pengadilan.

Petugas gabungan melakukan penertiban ke empat titik hiburan malam yang ada di daerah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Sabtu (16/4/2022) malam.
Petugas gabungan melakukan penertiban ke empat titik hiburan malam yang ada di daerah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Sabtu (16/4/2022) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Selanjutnya, izin pemusnahan dan adapun titik lokasi lainnya yang dilaporkan oleh masyarakat masih dalam tahap penyelidikan.

"Tentunya akan kita lakukan OTT setelah mendapatkan informasi yang lengkap untuk segera ambil langkah tindak, sampai saat ini sudah tiga titik lokasi yang kita lakukan  OTT terkait pelanggaran perda terkait hiburan malam," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved