Putra Siregar Tersangka Pengeroyokan
Kasus Bos PS Store Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe, Polisi Pertimbangkan Restorative Justice
Polisi mempertimbangkan mengambil langkah restorative justice atau keadilan restoratif di kasus pengeroyokan bos PS Store, Putra Siregar.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mempertimbangkan mengambil langkah restorative justice atau keadilan restoratif di kasus pengeroyokan bos PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino terhadap seorang pengunjung kafe.
Dalam kasus ini, Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa prinsipnya, kami ini kan sudah ada landasan hukumnya, jadi Perpol nomor 8 tahun 2001 tentang restorative justice yang memang menjadi program prioritas bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Senin (18/4/2022).
Budhi menjelaskan, penyidik juga menawarkan upaya restorative justice kepada pelapor dan kedua tersangka.
"Kami dari penyidik tentunya akan menyarankan kepada para pihak untuk melakukan hal itu. Tapi sekali lagi, kita hanya sekadar menawarkan, keputusannya itu dari para pihak, khususnya pihak pelapor dan pihak terlapor," ujar dia.
Baca juga: Wanita Ini Disebut Jadi Pemicu Bos PS Store Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe, Ini Kata Polisi
Pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap pengunjung kafe bernama Nuralamsyah dipicu permasalahan wanita.
Budhi menjelaskan, aksi pengeroyokan itu terjadi di kafe CD di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.

"Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini mendatangi ke mejanya korban MNA," kata Budhi.
Budhi menuturkan, Rico Valentino dan Putra Siregar tidak mengetahui pembicaraan antara teman perempuannya dengan korban.
Namun, Rico Valentino tidak senang melihat teman perempuannya berbicara dengan korban.
"Tersangka RV lalu mendatangi korban MNA, kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA," ujar Kapolres.
Baca juga: Polisi Buka Peluang Periksa Pihak Kafe di Kasus Pengeroyokan yang Seret Bos PS Store Putra Siregar
Tak berselang lama, lanjut Budhi, Putra Siregar juga mendatangi meja korban dan turut melakukan penganiayaan.
"Tersangka PS bersama-sama di situ dengan dia menendang dan mendorong tersangka MNA," tutur Budhi.
Korban Nuralamsyah membuat laporan polisi (LP) pada 16 Maret 2022, atau sekitar dua pekan setelah peristiwa pengeroyokan.