Putra Siregar Tersangka Pengeroyokan

Wanita Ini Disebut Jadi Pemicu Bos PS Store Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe, Ini Kata Polisi

Aksi pengeroyokan bos PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino terhadap pengunjung kafe di Senopati, disebabkan karena persoalan perempuan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Kolase foto Putra Siregar. Aksi pengeroyokan bos PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino terhadap pengunjung kafe di Senopati, disebabkan karena persoalan perempuan. 

Budhi memastikan polisi bakal terus mendalami kasus ini.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Baca juga: Pernah Beberapa Kali Tersandung Kasus Hukum, Polisi Bakal Usut Kasus Pengeroyokan Oleh Putra Siregar

"Kami masih terus dalami dan lakukan pengembangan," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu.

Pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap pengunjung kafe bernama Nuralamsyah dipicu permasalahan wanita.

Putra Siregar bersama Rico Valentino ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022). Keduanya ditahan karena khawatir pada kabur.
Putra Siregar bersama Rico Valentino ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022). Keduanya ditahan karena khawatir pada kabur. (ISTIMEWA)

Budhi menjelaskan, aksi pengeroyokan itu terjadi di kafe CD di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.

"Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini mendatangi ke mejanya korban MNA," kata Budhi.

Budhi menuturkan, Rico Valentino dan Putra Siregar tidak mengetahui pembicaraan antara teman perempuannya dengan korban.

Namun, Rico Valentino tidak senang melihat teman perempuannya berbicara dengan korban.

"Tersangka RV lalu mendatangi korban MNA, kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA," ujar Kapolres.

Baca juga: Istri Putra Siregar Rindu Suami yang Kini Ditahan, Beri Alasan Ini saat Anak Tanya Keberadaan Ayah

Tak berselang lama, lanjut Budhi, Putra Siregar juga mendatangi meja korban dan turut melakukan penganiayaan.

"Tersangka PS bersama-sama di situ dengan dia menendang dan mendorong tersangka MNA," tutur Budhi.

Korban Nuralamsyah membuat laporan polisi (LP) pada 16 Maret 2022, atau sekitar dua pekan setelah peristiwa pengeroyokan.

Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved