ASN DKI Jangan Bandel, Wagub Ariza Ancam Beri Sanksi Anak Buah yang Nekat Mudik Bawa Kendaraan Dinas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal memberi sanksi ASN Pemprov DKI bila kedapatan membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal memberi sanksi ASN Pemprov DKI bila kedapatan membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal memberi sanksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI bila kedapatan membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022.

"Tentu yang melanggar akan mendapatkan sanksi ya dan ketentuan ya. Nanti di cek detail sanksinya," katanya di Balai Kota DKI, Selasa (19/4/2022).

Orang nomor dua di DKI ini berharap para ASN bisa menaati aturan yang ada.

Terlebih pelarangan membawa kendaraan dinas sudah diatur dalam ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemnpan-RB).

"Jadi terkait dengan aturan sudah diatur oleh Kemenpan RB ya, bagi ASN tidak diperkenankan membawa mobil untuk mudik ya," jelasnya.

Baca juga: Posko Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI Mulai Dibuka di Jakut Hari Ini

Wagub Ariza: ASN Dilarang Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk tidak membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2022).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2022). (Nur Indah Farrah Audina/TribunJakarta.com)

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemnpan-RB).

"ASN boleh mudik sesuai dengan aturan dan ketentuan, sudah diatur waktu dan syaratnya di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas," ucapnya di Balai Kota, Senin (18/4/2022).

Orang nomor dua di DKI Jakarta ini pun berharap, mudik tahun ini bisa berjalan dengan lancar.

Terlebih, sudah dua tahun terakhir ini masyarakat tak bisa mudik imbas pandemi Covid-19 yang melanda sejak 2020 lalu.

"Kami berharap mudik tahun ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar, bisa bertemu sanak keluarga di kampung dan kembali ke Jakarta sesuai dengan waktu," ujarnya.

Baca juga: Masih Tersedia Kuota Mudik Gratis DKI Jakarta 2022, KTP Non-Jakarta Boleh Daftar

Dilansir dari Kompas.com, aturan cuti bersama dan syarat mudik Lebaran 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) penting diketahui oleh pegawai pemerintahan yang hendak merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman.

Seperti yang diketahui, pemerintah membolehkan masyarakat mudik Lebaran pada tahun ini, termasuk bagi para ASN.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved