ASN DKI Jangan Bandel, Wagub Ariza Ancam Beri Sanksi Anak Buah yang Nekat Mudik Bawa Kendaraan Dinas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal memberi sanksi ASN Pemprov DKI bila kedapatan membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal memberi sanksi ASN Pemprov DKI bila kedapatan membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022. 

Akan tetapi, terdapat sejumlah aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh para ASN yang akan mudik pada Lebaran 2022 ini.

Aturan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022. SE itu pun telah ditandatangani oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo, pada 13 April 2022.

Edaran tersebut mengatur terkait cuti ASN, protokol perjalanan mudik, dan disiplin pegawai ASN yang mudik pada Lebaran 2022.

Sejumlah kendaraan pemudik mengantre panjang di Gerbang Tol Cikarang Utama, Jawa Barat, pada musim mudik Lebaran 2019.
Sejumlah kendaraan pemudik mengantre panjang di Gerbang Tol Cikarang Utama, Jawa Barat, pada musim mudik Lebaran 2019. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (14/4/2022), berikut ini aturan mudik bagi ASN seperti yang disebut dalam SE Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022.

Aturan cuti bersama untuk ASN pada periode mudik Lebaran 2022

Merujuk SE tersebut, ASN dibolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Adapun hari libur nasional Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama ditetapkan pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi pemerintah, dapat memberikan cuti tahunan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," bunyi petikan SE tersebut.

Adapun cuti tahunan bisa diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari tiap instansi.

Baca juga: Terminal Pelabuhan Tanjung Priok Mulai Ramai, Pemudik Pilih Berangkat Lebih Awal ke Kampung Halaman

Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Protokol Perjalanan mudik Lebaran 2022 untuk ASN

ASN yang hendak mudik harus mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Setiap ASN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam perjalanan.

Berikut ini hal yang harus diperhatikan ASN dalam perjalanan mudik Lebaran 2022:

- Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan.

- Peraturan atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved