Dirjen Perdagangan Tersangka, Ini "Dosanya" yang Buat Minyak Goreng Langka dan Mahal di Indonesia

Terkait kelangkaan minyak goreng ini, kejaksaan juga berangkat dari ironi bahwa Indonesia ini produsen terbesar CPO.

Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews (Ilham Rian Pratama)/Kompas.com (Elsa Catriana)
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus suap impor ikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019) - Warga saat antre membeli minyak goreng murah di area parkir Pasar Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (3/2/2022).  

TRIBUNJAKARTA.COM, - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana dan tiga pejabat perusahaan eksportir minyak goreng sebagai tersangka atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di Indonesia.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Tiga orang swasta tersebut, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

Penetapan tersangka keempat orang tersebut diumumkan langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Bahkan, Indrasari Wisnu Wardana dan ketiga pejabat perusahaan eksportir minyak goreng itu langsung ditahan pihak Kejagung usai menjalani pemeriksaan hari ini.

"Tersangka IWW diduga menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Jaksa Agung dalam keterangan remsinya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (19/4/2022).

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana dan tiga pejabat perusahaan eksportir minyak goreng sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardana dan tiga pejabat perusahaan eksportir minyak goreng sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (19/4/2022). (Youtube Kejaksaan RI)

Burhanuddin menjelaskan kronologi singkat kasus minyak goreng ini.

Disampaikan, mulanya saat terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI mengambil kebijakan menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain itu, juga diambil kebijakan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir yang tidak memenuhi DPO justru tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Lantas, Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan.

Baca juga: Perjuangan Emak-emak Ini Berakhir Pilu: Meski Sakit Rela Antre Minyak Goreng, Pulang Tinggal Nama

Baca juga: 4 Menteri Ini Kena Semprot Presiden Jokowi, Soal Minyak Goreng hingga Penundaan Pemilu

Setelah dilaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, maka pada Tanggal 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan.

  

Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi 19 orang, alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.

  

Stok minyak goreng kosong di sejumlah minimarket kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Stok minyak goreng kosong di sejumlah minimarket kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022). (TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana)

Jaksa Agung RI mengatakan para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Burhanuddin menjelaskan, perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.

 
"Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin.

  

  

Atas perintah Presiden Jokowi

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, kasus ini diselidiki setelah pihaknya mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi terkait kelangkaan minyak goreng yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

"Kelangkaan ini jadi perhatian presiden dan beliau intruksikan pimpinan kementerian lembaga kedepankan sense of crisis. Sehingga, setiap pristiwa yang terjadi menyangkut jahat hidup harus direspon kenapa itu bisa terjadi," ucap dia.

Baca juga: Anies Belum Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ketua DPRD DKI Beri Ultimatum KPK

Terkait kelangkaan minyak goreng ini, kejaksaan juga berangkat dari ironi bahwa Indonesia ini produsen terbesar CPO.

Karenanya, penyidiak melakukan penyelidikan dan penyidikan dan telah ditemukan indikasi bahwa terjadi tindak pidana di balik pemberitan ekspor minyak goreng. 

Pengungkaan perkara ini kata dia, diawali dengan kelangkaan kenaikan harga minyak goreng di akhir 2021.

Saat itu, pemerintah lewat kemendag telah ambil kebijakan DMO serta DPO bagi perusahaan yang ingin ekspor CPO dan produk turunannya dan menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.

"Namun pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak penuhi DPO namun tetap beri eskpor. Atas perbuatan tersebut ternyata menimbulkan kerugian negara," kata dia.

Produsen minyak goreng

Stok minyak goreng di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/3/2022).
Stok minyak goreng di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/3/2022). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Empat produsen minyak goreng raksasa di Indonesia terjerat kasus pidana di balik kelangkaan minyak goreng yang ditangani Kejagung.

Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas.

Dalam kasus yang ditangani Kejagung ini, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW jadi tersangka.

"Tersangka ditetapkan 4 orang. Pejabat eselon 1 Kemendag bernama IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran langsung di Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).

IWW kata dia, menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya ke Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas.

Selain IWW, sejumlah pihak dari empat produsen minyak goreng itu juga turut ditetapkan tersangka. 

Baca juga: Viral TKI Terdampar di Istanbul, Agen Penyalur Tenaga Kerja di Jatisampurna Bekasi Menghilang

"Tersangka lainnya yaitu SMA senior manager corporate affair Permata Hijau Group. Tersangka MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, PT selaku general manager PT Musimas," kata ST Burhanuddin.

Dia menjelaskan, dalam menjalankan perbuatan melawn hukumnya, ketiga tersangka berkomunikasi secara intens dengan IWW.

"Sehingga Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musimas mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan itu bukan perusahaan yang berhak mendapat ekspor," kata dia.

Kata dia, dari hasil penyelidikan, sebagai perusahaan yang distribusikan CPO, tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Juga sebagai perusahaan yang distribusikan CPO ke dalam negeri dan bukan berasal dari perkebunan inti.

"Perbuatan tersangka melanggar pasal 54 ayat 1 huruf a, ayat 2 a, b, e dan f Undang-undang Nomor  7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, " katanya.

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap empat tersangka dilakukan penahanan yaitu, IWW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama dua puluh hari terhitung sejak 19 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.

Mendag dukung penelusuran kasus minyak goreng

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Demikian ditegaskan Mendag Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana IWW sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung RI hari ini, Selasa (19/4/2022) di Jakarta.

Baca juga: Anak Buah Anies Diperiksa Kejati DKI soal Dugaan Korupsi Mafia Tanah di Cipayung

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Mendag Lutfi seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," kata Mendag. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbitkan Persetujuan Ekspor, Peran Dirjen Perdagangan di Kasus Mafia Minyak Goreng

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved