Pengadilan Perintahkan PT Transjakarta Bayar Upah Lembur, Wagub DKI: Putusannya Akan Dibaca Lagi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal melihat detail isi putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial terkait PT Transportasi Jakarta.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Sedangkan, pada perkara PHK dengan nomor putusan 450/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT Transjakarta merupakan PHK yang tidak sah.
Sebab, alasan dan proses PHK tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan pada hal tersebut maka alasan PHK menjadi tidak dapat divalidasi dengan undang-undang. Namun demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa hubungan kerja antara PT Transjakarta dan buruh tidak lagi harmonis, sehingga pada putusan ini Majelis Hakim memutuskan untuk menyatakan hubungan kerja antara PT Transjakarta dan buruh putus sejak putusan dibacakan," lanjutnya.
Menurutnya, meski alasan PHK dinyatakan tidak sah, alasan disharmoni relasi kerja antara pengusaha dan buruh dijadikan alat untuk memutus jaminan kepastian kerja bagi buruh.
"Hal ini seharusnya sudah lama ditinggalkan karena secara prinsip tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melanggar prinsip keadilan bagi buruh dan melangkahi fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan," pungkasnya.
Berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas, maka buruh PT Transjakarta menyatakan:
1. Mendesak PT Transjakarta patuh dan segera menjalankan putusan perkara nomor 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh yang tidak dibayarkan selama ini;
2. Mendesak PT Transjakarta untuk menerapkan jam kerja layak bagi buruh demi menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak;
3. Mendesak Pengadilan PHI Jakarta untuk berhenti memberikan putusan PHK atas sengketa PHI dengan alasan hubungan kerja yang sudah tidak harmonis/disharmonis karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melangkahi fakta-fakta yang terbukti di muka persidangan;
4. Mendorong seluruh Buruh PT Transjakarta, bahkan seluruh buruh yang mengalami permasalahan serupa terkait dengan jam kerja layak dan upah lembur untuk menjadikan kemenangan pemenuhan hak upah lembur buruh PT Transjakarta sebagai pintu masuk perjuangan bersama untuk memperoleh hak-nya.