Putra Siregar Tersangka Pengeroyokan
Terungkap Hubungan Chandrika Chika dengan Korban Pengeroyokan Putra Siregar, Ini Kata Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan hubungan antara Chandrika Chika dan korban pengeroyokan bernama Nuralamsyah.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan hubungan antara Chandrika Chika dan korban pengeroyokan bernama Nuralamsyah.
Nuralamsyah diduga dikeroyok oleh bos PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino.
"(Hubungan Chika dan korban) semua pertemanan," kata Ridwan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Ridwan, Chika berada di tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan.
Selain itu, Chika juga sempat berpindah-pindah antara meja kedua tersangka dan korban Nuralamsyah.
"Jadi keterangan awal, bahwa memang Chika saat itu masih di TKP dan sempat berpindah dari meja antara pelapor dan terlapor," kata Ridwan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Sempat Berpindah Meja, Chandrika Chika Dipastikan Ada di Lokasi Pengeroyokan Putra Siregar
Ridwan tidak menjelaskan secara detail terkait kabar yang menyebutkan jika Chika menjadi penyebab pengeroyokan.
Menurutnya, hal itu bisa diketahui jika penyidik telah memeriksa Chika.
"Kita akan lihat koneksitas antara keterangan mereka (tersangka) dan Chika nanti, besok kita bisa tahu," ujar dia.

Chandrika Chika tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan yang menjerat Putra Siregar.
"Dia konfirmasi belum bisa datang. Kalau tidak hari kamis, Jumat (diperiksa). Besok kami konfirmasi lagi," tutur Ridwan.
Menurut Ridwan, ketidakhadiran Chika pada hari ini masih dinilai wajar.
Sebab, ia menyebut seseorang yang diperiksa sebagai saksi juga memiliki kesibukan lain.
Baca juga: Sosok TikTokers Chandrika Chika di Balik Kasus Putra Siregar, Raffi Ahmad Sampai Turun Gunung
"Saksi itu kan sah sah saja, maksudnya bisa mundur, bisa maju, fleksibel. Dia bukan dipanggil sebagai terlapor, kalau terlapor atau tersangka itu tidak bisa dihindari. Tapi kalau sebagai saksi kan fleksibel. Makanya bisa diterima, dia punya kesibukan, punya kepentingan sendiri," ujar Ridwan.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penyidikan kasus ini masih berjalan.
Dalam proses penyidikan itu, polisi mendalami dugaan Putra Siregar dan Rico Valentino berada di bawah pengaruh alkohol saat mengeroyok korban.
"Di dalam pemeriksaan, (dugaan pengaruh alkohol) itu juga kami gali," kata Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).
Namun demikian, Budhi mengaku tidak mudah bagi penyidik untuk mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
"Terus terang ada satu kesulitan di kami di mana peristiwa ini dilaporkan kurang lebih 2 minggu setelah peristiwa itu terjadi. Kalau kita bicara pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban, tentunya itu sudah melewati batas waktunya," ujar dia.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu menuturkan, penyidik masih mencari bukti-bukti lain untuk melengkapi berkas perkara.
"Kita masih mengupayakan dengan alat bukti lain, maupun mencari bukti pendukung untuk membuktikan proses pidana yang sedang kami lakukan," jelas Budhi.
Budhi menjelaskan, aksi pengeroyokan itu terjadi di kafe CD di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.
"Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini mendatangi ke mejanya korban MNA," kata Budhi.
Budhi menuturkan, Rico Valentino dan Putra Siregar tidak mengetahui pembicaraan antara teman perempuannya dengan korban.
Namun, Rico Valentino tidak senang melihat teman perempuannya berbicara dengan korban.
"Tersangka RV lalu mendatangi korban MNA, kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA," ujar Kapolres.
Tak berselang lama, lanjut Budhi, Putra Siregar juga mendatangi meja korban dan turut melakukan penganiayaan.
"Tersangka PS bersama-sama di situ dengan dia menendang dan mendorong tersangka MNA," tutur Budhi.
Korban Nuralamsyah membuat laporan polisi (LP) pada 16 Maret 2022, atau sekitar dua pekan setelah peristiwa pengeroyokan.
Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.