Cerita Kriminal
Ormas Minta Jatah THR ke Pengusaha, Polres Metro Bekasi Kota Bakal Tindak Tegas
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, ormas atau organisasi apapun dilarang melakukan pemaksaan meminta uang ke pengusaha.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELTAN - Jelang hari raya Idulfitri 1443 Hijriah, Polres Metro Bekasi Kota mengingatkan seluruh organisasi masyarakat (ormas) agar tidak melakukan intimidasi meminta tunjangan hari raya (THR).
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, ormas atau organisasi apapun dilarang melakukan pemaksaan meminta uang ke pengusaha.
"Ya (tidak boleh), artinya tidak ada pemaksaan. Kita antisipasi semua," kata Hengki, Kamis (21/4/2022).
Hegki memastikan, pihaknya telah melakukan monitoring ke seluruh wilayah dan ormas di Kota Bekasi agar tidak meminta-minta THR.
Jika ditemukan ada permintaan THR, pengusaha dapat melapor ke Polres Metro Bekasi Kota agar dapat dilakukan tindakan tegas.
Baca juga: Viral Surat Minta Jatah Dana THR, Ormas PP Cengkareng Timur Mengakui dan Minta Maaf
"Bagi siapapun tidak ada kebal hukum, bagi organisasi apapun melakukan intimidasi apapun, minta THR kepada perusahaan, ketika ada hal-hal yang melanggar hukum akan kami tindak tegas," tegasnya.
Selain itu, peningkatan pengamanan jelang hari raya juga terus ditingkatkan, hal ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman ke masyarakat khususnya umat islam yang menjalankan ibadah.
"Setiap hari tidak kenal lelah kita akan melakukan patroli, pagi, siang hari, malam hari, subuh, untuk melakukan pencegahan gangguan kamtibmas untuk memberikan rasa aman untuk warga Kota Bekasi," tandasnya.