Adik Tusuk Kakak Sulung
Pilunya Ibu di Kramat Jati, Lebaran Ini Tak Bisa Berkumpul dengan Dua Anaknya Gegara Perkara Sepele
Kisah pilu harus dirasakan seorang ibu yang dipastikan pada Lebaran nanti tak bisa berkumpul dengan kedua putranya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Elga H Putra
Atas perbuatannya Danang kini sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Curhat ke kakak perempuan
Sesaat setelah membunuh kakaknya, Danang langsung curhat ke kakak perempuannya yang tinggal dekat lokasi.

"Setelah kejadian dia menghampiri kakaknya yang perempuan, dia bilang bahwa dia telah membunuh masnya (kakaknya),"
"Akhirnya diamankan oleh kakak perempuan," kata Abdul.
Mendengar cerita tersebut, kakak perempuan langsung menguncikan Danang di rumah bersama jasad B di ruang tamu dalam keadaan bersimbah darah.
Danang diamankan dengan barang bukti sebilah pisau dapur.
Sepeda motor pemicu cekcok B dan Danang pun ikut dibawa polisi sebagai barang bukti.
Abdul menyebut, Danang diduga tidak mengidap gangguan jiwa.
Baca juga: Tawuran Sarung Isi Batu, Delapan Remaja Diciduk Polisi di Rawalumbu Bekasi
"Kayaknya dia enggak ada gangguan (jiwa), cuman agak kayak tempramen," tuturnya.
Ibu Danang menjerit saat sahur
SI, ibu Danang dan B sempat menjerit dan berteriak minta tolong mendapati anaknya tewas.
Abdul mengatakan, SI berteriak setelah mendapati B terkapar di ruang tamu rumah.

"Ibunya teriak tolong, tolong begitu,"
"Posisinya pelaku sudah ngaku ke kakak perempuannya yang tinggal dekat lokasi kalau dia membunuh masnya," kata Abdul.