Punya Tanah Ribuan m2, Segini Aset Veri Anggrijono Pengganti Indrasari Tersangka Kasus Minyak Goreng

Miliki tanah dan bangunan senilai Rp 4 M, berapa harta kekayaan Veri Anggrijono pengganti Indrasari Wisnu Wardhana tersanka kasus minyak goreng?

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta/Ega Alfreda
Veri Anggrijono yang ditunjuk menggantikan Indrasari tersangka kasus minyak goreng 

Peran 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

Empat orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus mafia minyak goreng.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka minyak goreng langka.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka minyak goreng langka. (Kolase TribunJakarta/Tangkapan Layar Kompas.com)

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."

"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022), dilansir Tribunnews.com.

Berdasarkan rilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas

Sementara, ketiga tersangka lainnya secara intens berkomunikasi dengan Indrasari untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor tersebut, meski mengetahui perusahaan mereka tak memenuhi syarat.

Saat ini, Indrasari dan Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkas Burhanuddin.

(TribunJakarta/Tribunnews)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved