Ternyata Ramai-Ramai, Pengakuan Anggota Satpol PP Serang Sebar Surat Minta Jatah THR ke Perusahaan
Bahkan, perkara minta jatah THR yang lebih menjurus ke pungutan liar (punglli) itu tidak dilakukan sendiri, melainkan ramai-ramai.
TRIBUNJAKARTA.COM - Akhirnya terungkap bahwa surat berkop Satpol PP Kota Serang, Banten minta jatah tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan adalah benar adanya.
Hal itu diungkapkan langsung pihak Inspektorat Kota Serang yang tengah menginvestigasi kasus tersebut.
Bahkan, perkara minta jatah THR yang lebih menjurus ke pungutan liar (punglli) itu tidak dilakukan sendiri, melainkan ramai-ramai.
Viral Surat Minta THR
Awalnya, dugaan pungli THR mencuat seiring viralnya surat berkop Satpol PP Kota Serang yang berisi permohonan THR.
Dari dokumen yang diterima TribunBanten.com, surat itu tidak memiliki nomor.
Dalam surat itu, di paragraf kedua bertuliskan, "Mohon partisipasinya dari bapak/ibu pimpinan perusahaan, mengingat bulan ini adanya hari raya Idul Fitri untuk anggota kami yang selama ini bertugas patroli menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Serang".
Wali Kota Serang, Syafrudin, hanya menanggapi enteng surat tersebut.
Ia tidak membantahnya, melainkan hanya menyebut bahwa pelakunya adalah oknum.
"Itu mah oknum, namanya oknum," ujar Syafrudin di kantor Kecamatan Kasemen, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Ormas Minta Jatah THR ke Pengusaha, Polres Metro Bekasi Kota Bakal Tindak Tegas
Menurut dia, hal itu bukan anjuran pihak pemerintah kota.
Dia meminta untuk menanyakan yang bersangkutan.
Syafrudin meminta aparat Satpol PP, camat, dinas dan siapa pun tidak boleh meminta-minta THR ke pihak di luar instansinya.
Jika dilanggar, ada aturan khusus yang mengaturnya.
Syafrudin juga membantah tenaga honorer satpol PP tidak mendapatkan THR.
