Dendam 3 Pria Habis Mahasiswi

Dibutakan Dendam, 3 Pria Nekat Gagahi Mahasiswi di Kemayoran Hingga Tewas: 1 Pelaku di Bawah Umur

Menurut Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana, salah satu pelaku masih di bawah umur.

Satrio Sarwo Trengginas/TribunJakarta.com
Suasana Konferensi Pers di Polres Jakarta Pusat terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (25/4/2022). 

TM sontak terbangun ketika ketiga pria bejat ini tiba-tiba menggagahi dirinya.

Baca juga: Salut! Aksi Berani Gadis Cilik Ini Lawan Pemerkosa saat Lagi Nyuci di Kolam: Gigit Bibir Pelaku

Ia sempat berteriak.

Karena panik takut aksinya ketahuan, salah satu pelaku membekap korban.

"Ada yang membekap korban dan juga melakukan pemukulan sehingga korban pingsan," lanjutnya.

Usai dibekap, TM mengalami sesak nafas hingga keluar darah dari mulutnya. 

Ketiga pelaku membawanya ke rumah MBA.

Suasana Konferensi Pers di Polres Jakarta Pusat terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (25/4/2022).
Suasana Konferensi Pers di Polres Jakarta Pusat terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (25/4/2022). (Satrio Sarwo Trengginas/TribunJakarta.com)

Namun, TM tak kunjung sadarkan diri, mereka lalu membawanya ke Rumah Sakit Tarakan. 

"Di RS Tarakan korban dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.

Dari Pihak Rumah Sakit kemudian menghubungi Polsek Kemayoran untuk datang ke sana.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap ketiga pelaku.

Dipicu Masalah Ini

Ternyata MBA nekat memerkosa hingga menghilangkan nyawa TM dipicu masalah pribadi.

"Yang jelas pacar korban dia dendam karena pacarnya punya cowok lain. Sedangkan pelaku lain sangat marah karena dinyatakan sebagai orang miskin dan ingin merasakan berhubungan badan," tambah Kapolsek Kemayoran, Kompol Ewo Samono.

Polisi mengamankan bantal, sprei, selimut korban, pakaian dan pakaian dalam, kondom serta barang-barang pribadi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 ke 3 dan Jo Pasal 338 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman lebih dari 13 tahun terhadap 3 pelaku. Kini sudah ditahan di Polsek Kemayoran," tambah Wisnu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved