Cerita Kriminal

Gemas Lihat Kebejatan Guru Ngaji di Depok, Jaksa Wanita Ini Pastikan Kasih Tuntutan Berat

Oknum guru ngaji di Depok yang mencabuli 10 muridnya mulai disidangkan pada Selasa (26/4/2022).

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), memimpin rilis kasus guru ngaji inisial MMS, tersangka pencabulan anak-anak, Selasa (14/12/2021). 

Zulpan mengatakan, para korban diajak pelaku ke ruang konsultasi yang ada di majelis taklimnya.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Di dalam ruang itulah, pelaku menyalurkan hasrat bejatnya pada para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun.

"Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya," beber Zulpan.

Para murid ini mengaji dari pukul 17.00 WIB sampai selesai Magrib.

"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu," imbuh dia.

Dikatakan Zulpan, pelaku melayangkan ancaman kepada para muridnya, sehingga mereka takut melawan.

Zulpan mengatakan hingga saat ini sudah ada 10 korban yang melaporkan tindakan menyimpang pelaku ke pihaknya.

Pelaku berbuat cabul dari Oktober hingga Desember 2021.

Baca juga: Dilaporkan Penjaga Kantin atas Dugaan Pelecehan, Entengnya Oknum Perwira Polisi Minta Kasusnya Damai

Zulpan memastikan dominan para korban berusia 10-15 tahun dan semuanya berjenis kelamin perempuan.

Saat kasus ini bergulir korban mendapat pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok.

Pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.

"Denda paling banyak Rp 5 miliar," beber dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved