Cerita Kriminal

Gemas Lihat Kebejatan Guru Ngaji di Depok, Jaksa Wanita Ini Pastikan Kasih Tuntutan Berat

Oknum guru ngaji di Depok yang mencabuli 10 muridnya mulai disidangkan pada Selasa (26/4/2022).

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), memimpin rilis kasus guru ngaji inisial MMS, tersangka pencabulan anak-anak, Selasa (14/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Oknum guru ngaji di Depok yang mencabuli 10 muridnya mulai disidangkan pada Selasa (26/4/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat, mengatakan Kepala Kejari Depok Mia Banulita menjadi jaksa penuntut umum bersama tiga jaksa lainnya.

Tiga jaksa lainnya tersebut yakni Arief Syafrianto, Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini.

“Besok akan sidang perdana. Ibu Kajari Depok akan turun langsung menjadi JPU bersama jaksa pada seksi Intelijen dan Pidum,” kata Andi Rio dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).

Andi mengatakan, kasus ini menjadi perhatian khusus bagi Kajari Depok Mia Banulita.

Baca juga: Turuti Perintah Guru Berujung Difitnah Curi Jam Puluhan Juta, Siswa SD di Medan Trauma Ogah Sekolah

Bahkan, Andi berujar bahwa Kajari Depok tidak akan membiarkan pelakunya yang berinisial MMS (69) mendapat hukuman ringan.

“Kajari akan terjun langsung dan akan mengawal langsung, sebab kasus ini menjadi perhatian penting terhadap kelangsungan hidup generasi muda yang menjadi korban pencabulan,” tegasnya.

Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), memimpin rilis kasus guru ngaji inisial MMS, tersangka pencabulan anak-anak, Selasa (14/12/2021).
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), memimpin rilis kasus guru ngaji inisial MMS, tersangka pencabulan anak-anak, Selasa (14/12/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Tempo hari, kasus ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Dalam rilis di Polres Metro Depok, Zulpan mengatakan terungkapnya aksi tak manusiawi pelaku berawal ketika satu dari sejumlah jumlah korbannya melapor ke orangtuanya.

"Sedikit kronologi singkat terkait terungkapnya adalah bahwa di bulan Desember ini ada salah satu korban menceritakan kejadian (pencabulan) yang dialaminya kepada orang tuanya," ujar Zulpan akhir tahun lalu.

Kemudian, kata Zulpan, orangtua korban ini menceritakan kejadian itu kepada orang tua yang lainnya.

Ternyata, dari keterangan orangtua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama.

Baca juga: FAKTA Guru Ngaji Lecehkan 12 Murid Prianya di Bandung, Pelaku Ternyata Sudah Punya Anak dan Istri

Setelah diselidiki, ada 10 orang korban yang mengalami tindakan pelecehan dari tersangka.

Turut hadir dalam rilis tersebut Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Zulpan mengatakan, para korban diajak pelaku ke ruang konsultasi yang ada di majelis taklimnya.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Di dalam ruang itulah, pelaku menyalurkan hasrat bejatnya pada para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun.

"Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya," beber Zulpan.

Para murid ini mengaji dari pukul 17.00 WIB sampai selesai Magrib.

"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu," imbuh dia.

Dikatakan Zulpan, pelaku melayangkan ancaman kepada para muridnya, sehingga mereka takut melawan.

Zulpan mengatakan hingga saat ini sudah ada 10 korban yang melaporkan tindakan menyimpang pelaku ke pihaknya.

Pelaku berbuat cabul dari Oktober hingga Desember 2021.

Baca juga: Dilaporkan Penjaga Kantin atas Dugaan Pelecehan, Entengnya Oknum Perwira Polisi Minta Kasusnya Damai

Zulpan memastikan dominan para korban berusia 10-15 tahun dan semuanya berjenis kelamin perempuan.

Saat kasus ini bergulir korban mendapat pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok.

Pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.

"Denda paling banyak Rp 5 miliar," beber dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved