Geramnya Kapolsek Dapat Laporan Oknum Ormas di Bojongsari Minta THR ke Pedagang, Tak Dikasih Ampun
Kepolisian Sektor Bojongsari menerima laporan masyarakat terkait adanya oknum organisasi masyarakat yang meminta THR ke pedagang.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, BOJONGSARI – Kepolisian Sektor Bojongsari menerima laporan masyarakat terkait adanya oknum organisasi masyarakat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pedagang di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Kota Depok.
Sistem yang digunakan oknum ormas ini adalah dengan menitipkan amplop tersebut kepada para pedagang.
Setelah itu, oknum ormas ini akan Kembali mengambil amplop yang telah diisi sejumlah uang oleh para pedagang.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Bojongsari, Kompol Syahrony, mengatakan, pihaknya mendapati ada lima laporan dari para pedagang yang menjadi target oknum ini.
“Siang hari ada lima amplop yang keluar. Satu hari untungnya berapa di lapak-lapak itu,” ungkap Syahrony pada wartawan, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Ormas hingga Satpol PP Diduga Minta Jatah THR ke Pengusaha, Lagi Disebutnya Oknum
Ia mengungkapkan, oknum ormas ini menolak bila para pedagang memberikan uang sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
“Dikasih Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu gak mau, maunya Rp 100 ribu lalu dikalikan lima saja sudah Rp 500 ribu. Kami tekan itu, kalau memang ini kita kasih tindakan bawa ke sini, biar ketua umum yang berada di wilayah Sawangan dan Bojongsari biar ketemu sama saya,” jelasnya.

“Kalau mereka tidak mau kita didik, biar kita rapikan di lapangan tidak usah takut, kita diberi wewenang kita pasti didukung sama warga. Apalagi warga sekarang sudah menjerit,” tegasnya.
Terakhir, Syahrony berujar pihaknya mengimbau pada masyarakat Bojongsari dan Sawangan agar tidak memberikan uang kepada oknum ormas yang meminta THR.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Sawangan dan Bojongsari jangan memberi, bila perlu laporkan kepada kami. Apabila ada ormas seperti itu laporkan ke Polsek, kita akan tindak tegas,” pungkasnya.
Baca juga: Ormas Minta Jatah THR ke Pengusaha, Polres Metro Bekasi Kota Bakal Tindak Tegas
Ketua Umum Pemuda Pancasila Larang Angggotanya Minta THR
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno melarang anggotanya untuk minta THR Lebaran kepada siapapun.
Hal itu tertuang dalam bernomor 791.A5/MPN-PP/IV/2022 perihal instruksi tertanggal 21 April 2022.
Surat ini ditandatangani langsung Ketum MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan Sekjen Arif Rahman.
Intinya, MPN PP melarang anggotanya meminta uang THR baik kepada masyarakat maupun pengusaha di momen jelang Lebaran.
Jika ada yang melanggar, maka harus siap menerima konsekuensi tegas dari MPN Pemuda Pancasila.
Baca juga: Ormas hingga Satpol PP Diduga Minta Jatah THR ke Pengusaha, Lagi Disebutnya Oknum
Berikut ini isi surat larangan pungutan THR kepada seluruh pengurus Pemuda Pancasila:
Pertama-tama kami mendo'akan, semoga Saudara senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa serta sukses melaksanakan aktifitas sehari-hari. Amin.
Sehubungan dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022, bersama ini Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila menginstruksikan kepada MPW, MPC, PAC dan Ranting Pemuda Pancasila untuk tidak melakukan Pengutan Uang / Proposal untuk THR kepada masyarakat / pengusaha.

Apabila ada yang melakukan hal dimaksud, maka Majelis Pimpinan Nasional Ormas Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi tegas.
Kepada Saudara agar Instruksi ini dapat diteruskan sampai ke Tingkat Ranting Pemuda Pancasila di Wilayahnya masing-masing.
Demikian Instruksi ini di sampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik- baiknya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Surat itu untuk ditembusi kepada MPO Ormas Pemuda Pancasila Tingkat Nasional serta Bidang P2W MPN Ormas Pemuda Pancasila.
Viral Oknum PP minta THR
Dua hari terakhir kemarin, viral di media sosial tentang adanya sejumlah surat edaran permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 dari organisasi masyarakat (ormas) ke warga di Jabodetabek.
Surat edaran permintaan dana THR itu di antaranya berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Menanggapi surat yang viral itu, polisi memanggil pimpinan Ormas Cengkareng untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Viral Surat Minta Jatah Dana THR, Ormas PP Cengkareng Timur Mengakui dan Minta Maaf
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pihaknya telah memanggil pimpinan ormas tersebut.
Hasilnya, pihak ormas mengakui surat itu dibuat dan diedarkan salah satu anggota ormas.

Namun, Ketua PAC Pemuda Pancasila Cengkareng, Heri Marsud alias Iwan, menyatakan akan memberikan sanksi kepada anggotanya.
"Sudah kami klarifikasi dan diberikan sanksi anggota ormas tersebut," tegasnya saat dikonfirmasi pada Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Hari Ini Mahasiswa Demo Lagi,Polisi Sekat Pergerakan Pelajar di 8 Titik Perbatasan Tangerang-Jakarta
Heri juga meminta maaf atas adanya surat edaran permintaan dana THR yang membuat gaduh dan resah masyarakat, khususnya di Cengkareng.
"Saya atas nama Ketua Ranting Cengkareng meminta maaf atas surat dan perintah yang beredar di masyarakat, terimakasih," ujarnya. (*)