Lebaran 2022

Jangan Asal Ngebut di Jalan Tol, Polisi Pastikan ETLE Berlaku Selama Mudik Lebaran, Ini Titiknya

Polda Metro Jaya memastikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan berlangs di jalan tol selama periode mudik lebaran.

Editor: Wahyu Septiana
Kompas.com/Farida Farhan
Polda Metro Jaya memastikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan berlangs di jalan tol selama periode mudik lebaran. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya memastikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan berlangs di jalan tol selama periode mudik lebaran tahun 2022.

Pemudik perlu tahu dimana titiknya dan juga jangan asal ngebut selama berkendara di jalan tol.

Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL), serta batas kecepatan.

Polda Metro Jaya memastikan ETLE untuk batas kecepatan dan muatan di jalan tol tetap berlaku saat berlangsungnya arus mudik Lebaran.

“Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022), dikutip dari Korlantas Polri.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam BAB III, Bagian Kedua Pasal 23.

Baca juga: Pemudik Perlu Tahu, Hari Ini Ada Uji Coba Ganjil Genap Jalan Tol, Pelat Nomor Tak Sesuai Dikeluarkan

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Aturan Batas Kecepatan Berkendara

Suasana lalu lintas kendaraan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 16 di Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/4/2022). 
Suasana lalu lintas kendaraan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 16 di Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/4/2022).  (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan

b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota

c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan

d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman

Baca juga: Dirgakkum Korlantas Polri Klaim ETLE Efektif Turunkan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

Lokasi ETLE di Jalan Tol

Berikut ini daftar ruas tol yang dilengkapi dengan kamera ETLE:

1. Lokasi kamera tilang online JORR Seksi E di Km 53+600 B

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved