Ayah di Gowa Nekat Nodai Anak Kandungnya Berkali-kali, Korban Diancam Jika Pelaku Tak Dilayani
Teganya ayah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan perkosa putri kandungnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Teganya ayah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan perkosa putri kandungnya.
Tak hanya sekali, pemerkosaan itu dilakukan pelaku beberapa kali hingga terakhir September 2021 lalu.
Korban yang masih berusia 13 tahun itu lalu memberanikan diri cerita kepada sepupunya.
Korban terpaksa menuruti keinginan ayahnya karena mendapat ancaman.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban memberanikan diri bercerita ke sepupunya.
Baca juga: Minum Air Kedamaian Berlebihan, Pria Ini Perkosa Nenek-nenek di Dapur: Sebelumnya Dianiaya Dulu
Kepada sepupunya, korban mengatakan beberapa bulan tidak datang bulan.
Korban berinisial SN (13) siswi SMP.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman menyebut jika pelaku ditangkap di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Gowa beberapa waktu lalu.

AKP Boby menjelaskan kronologi rudapaksa tersebut.
Berawal ketika pelaku dan putrinya yang masih SMP itu tinggal di Bone 2016 lalu
Kala itu saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban.
Lalu pelaku memaksa korban untuk bersetubuhan.
Jika tidak dituruti, pelaku mengacam akan meninggalkan ibu korban.
"Korban merasa kesakitan dan dari alat vitalnya mengeluarkan darah," kata AKP Boby saat rilis di Mapolres Gowa, Senin (25/4/22).
Kata dia, pada tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Baca juga: Tak Kuat Lihat Baju Minim, Pria Ini Nekat Perkosa LC Kafe: Hukuman Penjara Pun Menanti
Saat itu korban masih tinggal serumah dengan pelaku.
"Pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani," bebernya.
Tidak sampai situ saja, bahkan pelaku berulang kali melakukan perbuatan keji itu.

Dia menyebut, terakhur kali korban dirudapaksa pada bulan September 2021 lalu.
Pada bulan Oktober dan November 2021, korban curiga sehubungan dengan datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya.
Hingga pada bulan Desember 2021 datang bulan korban cuma 3 hari.
Korban pun memberanikan diri untuk menyampaikan kepada sepupunya bahwa ia beberapa bulan sudah tidak datang bulan.
Atas perbuatannya, pelaku dijeratkan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat, Ayah di Gowa Tega Rudapaksa Anaknya Sendiri, Nasibnya Kini Setelah Ditangkap Polisi