Cerita Kriminal

Barbie Kumalasari Sebut Ada Sisi Positif dari Guru Ngaji Cabuli 10 Murid di Depok, Ini Katanya

Menurut Barbie, sisi positif itu dimungkinkan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan nantinya.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Pengacara Barbie Kumalasari usai mendapampingi persidangan kasus pencabulan oknum guru ngaji, MMS (69), di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Pengacara sekaligus artis Barbie Kumalasari menyebut masih ada sisi positif yang dilakukan kliennya, MMS (69), yang kini didakwa melakukan pencabulan terhadap 10 murid santrinya.

Diketahui, MMS merupakan oknum guru ngaji di Kota Depok yang nekat mencabuli 10 muridnya beberapa waktu lalu.

Selasa (26/4/2022) siang ini, kasus pencabulan sang guru ngaji tersebut disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut Barbie, sisi positif itu dimungkinkan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan nantinya. 

"Kalau untuk meringankan sebenarnya gini, ada segi positif dari terdakwa, salah satunya terdakwa berprofesi sebagai guru ngaji," kata Barbie Kumalasari usai persidangan.

Baca juga: Jadi Pengacara Guru Ngaji Cabul di Depok. Barbie Kumalasari Sebut Kliennya Alami Penyakit Khusus

Lanjut Barbie, terdakwa juga membebaskan iuran bulanan kepadanpara santri yang menjadi korbannya.

"Membebeaskan iuran SPP selama tiga tahun kepada santri, membebeaskan iuran seragam selama tiga tahun, membebeaskan biaya makan dan minum untuk para santri," tuturnya.

"Itu segi positif dari beliau yang mungkin bisa setidaknya meringankan, dan beliau sangat kooperatif mengakui dan menjalankan persidangan," sambungnya lagi.

Pengacara Barbie Kumalasari usai mendapampingi persidangan kasus pencabulan oknum guru ngaji, MMS (69), di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022).
Pengacara Barbie Kumalasari usai mendapampingi persidangan kasus pencabulan oknum guru ngaji, MMS (69), di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Terakhir, Barbie mengatakan kemungkinan sejumlah hal atang disebutkannya tersebut yang akan diajukan ke Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan meringakan hukuman terdakwa.

Baca juga: Pelaku Pemerkosa Mahasiswi di Kemayoran hingga Tewas: Saya Malu

"Iya itu mungkin yang menjadi pembelaan kita," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved