Cerita Kriminal
Sehari-hari Kerja Jadi Petugas Kebersihan, Ibu Anak 3 dan Seorang Janda Nekat Jadi Kurir Narkoba
Polres Meto Bekasi meringkus 11 tersangka kasus peredaran narkoba, dua di antaranya merupakan wanita beranak empat dan seorang janda.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Polres Meto Bekasi meringkus 11 tersangka kasus peredaran narkoba, dua di antaranya merupakan wanita beranak tiga dan seorang janda.
Kasat Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, dua tersangka pengedar narkoba berjenis kelamin perempuan masing-masing berinisial DM (34) dan DN (38).
"Dia berperan sebagai kurir, karena mereka ini melakukan atau mengambil barang tersebut di wilayah Pondok Gede dan Jababeka," kata Jamalinus, Selasa (26/4/2022).
Dia menjelaskan, seorang tersangka sehari-hari berprofesi sebagai cleaning service atau petugas kebersihan di salah satu perusahaan.
Sedangkan status pengedar narkoba wanita ini sudah menikah, keduanya sudah dikaruniai anak dan seorang di antaranya merupakan janda.
Baca juga: 11 Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Bekasi: 272 Gram Sabu dan 3 Kilogram Ganja Disita
"Sudah berkeluarga, salah satunya ada yang anak tiga, satunya ada yang janda anak empat," jelas dia.
Tersangka DM tinggal di daerah Jakarta Timur, sedangkan tersangka DN tinggal di daerah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Menjadi kurir narkoba dilakoni baru-baru ini, keduanya diringkus saat hendak mengantar barang haram ke seorang pemesan.
"Dia sudah melakukan transaksi tersebut kurang lebih tiga kali di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, baru sekitar lima bulan ini (jadi kurir)," jelasnya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan selama periode Maret-April 2022.

"Total tersangka ada 11 orang dari delapan perkara atau delapan laporan polisi yang dilakukan penangkapan," kata Gidion, Selasa (26/4/2022).
Dia menambahkan, 11 tersangka ini diringkus di lima TKP berbeda daerah Jakarta, Bekasi dan Depok oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.
"Dari hasil penangkapan 11 tersangka tersebut, kita melakukan penyitaan terhadap 272,5 gram sabu dan 3 kilo gram ganja, kurang lebih," jelasnya.
Adapun 11 tersangka kasus peredaran narkoba berinisial R (43), JL (35), MTK (26), AS (28), DA (48), S alias Ucay (44), RT (34), DM (34), DN (38), SR (44) dan YN (34).
Sebelas tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi, mereka dijerat pasal 114 dan Pasal 112 serta Pasal 111 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.