Suami di Lamongan Diduga Halusinasi, Istrinya Dicakar sampai Disiram Air Rebusan Mie Instan

Teganya seorang pria bernama Sigit Setiawan (39) warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Editor: Siti Nawiroh
IST Tribun Wow
Ilustrasi penganiayaan. 

Korban ditangkap petugas dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) tentang Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kini tersangka harus menjalani hari-harinya di sel tahanan.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tega, Suami di Lamongan Lempar Piring dan Siram Istri Pakai Air Panas, Bermula Obrolan Ponsel: Halu

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved