Suami di Lamongan Diduga Halusinasi, Istrinya Dicakar sampai Disiram Air Rebusan Mie Instan
Teganya seorang pria bernama Sigit Setiawan (39) warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Editor:
Siti Nawiroh
Korban ditangkap petugas dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) tentang Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kini tersangka harus menjalani hari-harinya di sel tahanan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tega, Suami di Lamongan Lempar Piring dan Siram Istri Pakai Air Panas, Bermula Obrolan Ponsel: Halu