Cerita Kriminal

Sudah Tenaganya Diperas untuk Jadi Pembantu, Ibu Dipolisikan oleh Anak Kandungnya karena Hal Ini

Sudah tenaganya diperas untuk jadi pembantu, seorang ibu malah dipolisikan oleh anak kandungnya sendiri.

Editor: Elga H Putra
Tribunnews.com
Ilustrasi garis polisi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sudah tenaganya diperas untuk jadi pembantu, seorang ibu malah dipolisikan oleh anak kandungnya sendiri.

Hal itu menimpa seorang ibu kandung berinisial AL (68) di Pandan Salas, Mayura, Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dia dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri karena mencuri hape miliknya.

AL bekerja sebagai seorang pembantu di rumah anaknya kandungnya tersebut.

Dia bekerja di rumah anaknya sebagai tukang cuci dan menjaga anak-anak S.

Baca juga: Tak Mau Harta Satu-satunya Diambil Orang, Aksi Nenek 65 Tahun Berhasil Bikin Jambret Masuk Got

Namun berdasarkan informasi dari penyidikan lebih lanjut, AL mengaku tidak pernah diberikan uang oleh anaknya alias S.

Sehingga pelaku nekat mencuri ponsel milik anak kandungnya tersebut untuk membayar utang.

Keterangan ini disampaikan oleh Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Senin (25/4/2022).

AL (68) alamat Pandan Salas, Mayura Cakranegara berada di Polsek Sandubaya menejaskan kronologinya mencuri hape anak kandungnya, Senin (25/4/2022).
AL (68) alamat Pandan Salas, Mayura Cakranegara berada di Polsek Sandubaya menejaskan kronologinya mencuri hape anak kandungnya, Senin (25/4/2022). (Istimewa)

"Pelaku kami amankan di rumahnya, dan berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian," papar Kompol Nasrullah.

Saat itu pelaku mencuri ponsel tersebut dengan cara masuk ke dalam kamar yang pada saat itu tidak terkunci.

Kemudian ponsel diambil di tempat tidur dan langsung kabur.

Sebenarnya kejadian sudah berlangsung Desember tahun 2021 lalu.

Baca juga: Tembak Bannya Pak Geregetannya Pengendara Lihat Mobil Penjahat Coba Tabrak Polisi di Gerbang Tol

Bahwa S melapor ke Polisi telah kehilangan ponsel dengan kerugian sekitar Rp4,5 juta.

Setelah diselidiki, hilangnya ponsel tersebut mengarah ke AL dan sudah diakui.

Nasrullah menjelaskan, AL awalnya disangkakan pasal 362 KUHP.

Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka sangkaannya berubah ke pasal 367 tentang pencurian di dalam keluarga.

Akhirnya permasalahan tersebut diselesaikan dengan jalan Restorative Justice (RJ).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Membabu Jadi Tukang Cuci di Rumah Anak Kandung, Ibu Paruh Baya Ini Dilaporkan Karena Curi Ponsel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved