Percakapan Diduga Detik-detik Bupati Bogor Ade Yasin Dijemput KPK, Tenang dan Tak Ada Ketegangan
Putri Bupati Bogor Ade Yasin, Nadia Hasna Humaira mengunggah sebuah rekaman video diduga detik-detik sang ibu didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
"Ow, jadi diminta keterangan saja ya," ujar wanita diduga Nadia.
"Iya, minta keterangan," jawab sang pria.
Baca juga: Wajib Jadi Teladan Bagi Masyarakat Pesan Ade Yasin ke Jajarannya, 2 Hari Kemudian Kena OTT KPK
"Oke," kata wanita diduga Nadia.
Dalam pembicaraan itu, dari nada bicaranya, tak ada ketegangan yang terjadi.
Pembicaraan berlangsung tenang dan tidak ada keributan
Di akhir storinya, Nadia menulis rekaman itu merupakan rekaman peristiwa tadi malam.
"Rekaman tadi malam"," tulisnya.
Mewanti-wanti agar tidak korupsi
Dikutip dari TribunBogor, Ade Yasin sempat mewanti-wanti jajarannya untuk tidak korupsi dalam surat yang diedarkan terkait THR.

Lewat SE tersebut, Ade melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan, dan karyawan BUMD meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.
"Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ade Yasin, Senin (25/4/2022).
Hal ini, ujar Ade, dikaitkan dengan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isinya, ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” urainya.
Menurut Ade Yasin, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.
Baca juga: Angelina Sondakh Tak Bongkar Dalang Kasus Hambalang: Nggak Ada Orang yang Bisa Korupsi Sendiri