Percakapan Diduga Detik-detik Bupati Bogor Ade Yasin Dijemput KPK, Tenang dan Tak Ada Ketegangan
Putri Bupati Bogor Ade Yasin, Nadia Hasna Humaira mengunggah sebuah rekaman video diduga detik-detik sang ibu didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Putri Bupati Bogor Ade Yasin, Nadia Hasna Humaira mengunggah sebuah rekaman video percakapan diduga detik-detik sang ibu didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak ada ketegangan, dalam video tersebut terdengar percakapan laki-laki yang diduga petugas KPK dan seorang perempuan yang diduga Nadia.
Dalam pembicaraan itu, pria diduga penyidik KPK mengatakan penangkapan terhadap Ade Yasin dalam rangka meminta keterangan.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Bogor terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (27/4/2022).
Selain Ade Yasin, ada juga pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jabar yang juga terjaring.
Baca juga: Ade Yasin Ditangkap KPK Terkait Suap di Hari Penting, Janji Putri Sulungnya Bakal Jadi Alarm Pupus
"Di antaranya Bupati Kab. Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Hingga berita ini ditulis, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan akan menetapakan status hukum mereka dalam waktu 1×24 jam.
"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Sementara itu, anak Bupati Bogor dalam Instagram storynya tampak mengunggah sebuah video.
Video berlatar hitam dan hanya terdengar orang berbicara tersebut diduga terjadi tadi malam ketika Bupati Ade Yasin didatangi KPK.
Rekaman video itu diunggah Nadia Hasna di insta stornya, @nadihasna, Rabu.
"Mengantar ibu (Ade Yasin,-Red) ke sana, untuk dimintai keterangan sih," kata seorang pria.
"Gimana prosesnya tadi?" tanya wanita diduga Nadia.
"Kalau tertangkap tangan atau OTT kami kan diminta, punya waktunya cuma 1x24 jam terkait yang sono, untuk membuktikan yang sudah ditangkap tadi."
"Karena ibu ini selaku pemegang keuangan daerah, penanggungjawab tertinggi, kami ingin mengetahui terkait proses yang ada di sini itu seperti apa," jelas sang pria.
"Ow, jadi diminta keterangan saja ya," ujar wanita diduga Nadia.
"Iya, minta keterangan," jawab sang pria.
Baca juga: Wajib Jadi Teladan Bagi Masyarakat Pesan Ade Yasin ke Jajarannya, 2 Hari Kemudian Kena OTT KPK
"Oke," kata wanita diduga Nadia.
Dalam pembicaraan itu, dari nada bicaranya, tak ada ketegangan yang terjadi.
Pembicaraan berlangsung tenang dan tidak ada keributan
Di akhir storinya, Nadia menulis rekaman itu merupakan rekaman peristiwa tadi malam.
"Rekaman tadi malam"," tulisnya.
Mewanti-wanti agar tidak korupsi
Dikutip dari TribunBogor, Ade Yasin sempat mewanti-wanti jajarannya untuk tidak korupsi dalam surat yang diedarkan terkait THR.

Lewat SE tersebut, Ade melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan, dan karyawan BUMD meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.
"Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ade Yasin, Senin (25/4/2022).
Hal ini, ujar Ade, dikaitkan dengan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isinya, ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” urainya.
Menurut Ade Yasin, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.
Baca juga: Angelina Sondakh Tak Bongkar Dalang Kasus Hambalang: Nggak Ada Orang yang Bisa Korupsi Sendiri
“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ade Yasin.
Sang kakak terjerat korupsi
Sebelum Ade Yasin terjaring KPK, sang kakak Rahmat Yasin rupanya sudah lebih dulu ditangkap saat masih menjabat sebagai Bupati Bogor.

Kini, Rahmat Yasin meringkuk di tahanan, setelah KPK mengeksekusinya ke Lapas Sukamiskin.
Rahmat sebelumnya divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan gratifikasi.Rahmat ketika itu diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sekitar Rp 8,93 miliar.
Uang itu diduga menggunakan uang itu untuk biaya kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.
Selain itu, ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah dan mobil.
(TribunJakarta/TribunBogor)