Lebaran 2022
Sembarangan Parkir di Bandara Soekarno-Hatta Saat Arus Mudik Bisa Digembok, Pelat Merah Ikutan Kena
Pelanggaran pengguna jasa di Bandara Soekarno-Hatta akan ditindak tegas selama musim angkutan Lebaran 2022.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pelanggaran pengguna jasa di Bandara Soekarno-Hatta akan ditindak tegas selama musim angkutan Lebaran 2022.
Pelanggaran yang menjadi perhatian polisi dan Avsec adalah kendaraan yang menghambat kelancaran arus lalu lintas.
Khususnya di area pick up zone dan drop zone.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, operasi tersebut sebagai langkah untuk memastikan pengamanan dan pelayanan selama angkutan lebaran.
"Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah penyiapan kelancaran arus lalu lintas. Di mana hari ini dan kemarin kami sudah melaksanakan kegiatan penertiban drop zone di area Terminal kedatangan dan keberangkatan," kata Sigit di Ruangan Command Center Polresta Bandara Soekarno-Hatra, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: H-6 Lebaran, Erick Thohir Sidak Kesiapan Petugas dan Fasilitas Bandara Soekarno-Hatta
Menurut Kapolres, kegiatan ini juga sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jasa bandara.
Yakni tentang peraturan larangan berhenti terlalu lama dan juga larangan parkir di area drop zone.
"Ini penting kami sampaikan dan kami sosialisasikan karena dengan kelancaran di area drop zone ini maka kelancaran lalu lintas di area Bandara Soekarno-Hatta secara umum baik di Terminal maupun di akses keluar masuk bandara akan bisa terjaga," papar Sigit.
Dari penertiban yang sudah berjalan dua hari ini, petugas gabungan telah menindak sebanyak tujuh kendaraan yang parkir terlalu lama di area drop zone.
Baca juga: Pengelola Klaim Bandara Soekarno-Hatta Bebas Penumpukan Penumpang Saat Masa Angkutan Lebaran 2022
Tak hanya kendaraan masyarakat umum, kendaraan dengan plat dinas pun tidak luput dari operasi tersebut.
"Setelah kegiatan dilakukan, maka kita berkoordinasi yang merupakan kendaraan umum atau kendaraan masyarkat umum langsung dilakukan penilangan oleh Kepolisian," tegas Sigit.
"Sementara yang berpelat dinas kita serahkan kepada Polisi Militer maupun dari instansi terkait," sambungnya.
Menurutnya, di area pick up zone dan drop zone telah dilengkapi rambu larangan parkir dan lainnya.
Meski begitu, masih banyak kendaraan yang tidak mengindahkan rambu yang ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kapolresta-Bandara-Soekarno-Hatta-Kombes-Pol-Sigit-Dany-Setiyono-2.jpg)