Kasus dengan Andika Selesai, Tri Suaka Kini Terancam Bayar Denda Rp 1 M Lantaran Alasan Ini
Kasus dengan Andika Kangen Band selesai, Tri Suaka kini terancam dipenjara 8 tahun lantaran cover lagu tanpa izin.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus dengan Andika Kangen Band selesai, Tri Suaka kini terancam dipenjara 8 tahun hingga denda Rp 1 M lantaran cover lagu tanpa izin.
Somasi telah dilayangkan oleh Forum Komunikasi Artis Minang (Forkami) kepada Tri Suaka.
Ariyanto sebagai perwakilan dari Forkami kemudian memberikan somasi kedua.
Ia menjelaskan, Tri Suaka sudah memenuhi poin somasi pertama untuk meminta maaf.
Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (27/4/2022), Forkami juga menerima maaf tersebut.
Baca juga: HEBOH Kabar Iwan Fals Bakal Laporkan Tri Suaka dan Zidan ke Polisi, Yuk Cek Fakta Sesungguhnya
"Kami serius menanggapi hal-hal yang telah kita berikan di dalam poin somasi yang pertama."
"Yaitu yang pertama, permintaan maaf, itu kita sudah terima permintaan maafnya," kata Ariyanto.
Lantas poin kedua dalam somasi pertama, membahas soal royalti yang seharusnya dibayar Tri Suaka.

Ariyanto mengungkapkan, Tri Suaka membawakan lagu dari pencipta lagu Minang tanpa izin.
"Menghitung royalti untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin," terang Ariyanto.
"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebut sebagai pelaku pembajakan."
"Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," tambahnya.
Selain minta maaf, Tri Suaka juga diminta untuk menemui pihak Forkami secara langsung.
"Saya tegaskan lagi, seharusnya Tri Suaka menemui ketua Forkami bukan hanya meminta maaf saja."
"Tapi kami di sini organisasi perwakilan dari pencipta-pencipta lagu melayu," tuturnya.