Tetap Beraktivitas Biasa, Reaksi Rachmat Yasin Saat Tahu Bupati Bogor Ade Yasin Terciduk OTT KPK
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin terciduk operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
Ia menerima suap Rp 5 miliar dari Presiden Direktur Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
Suap tersebut terkait tukar guling (ruislag) kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare.
Kawasan itu rencananya dijadikan pemukiman berupa kota satelit Jonggol City.

Akibat perbuatannya itu, Rachmat Yasin dijatuhi vonis 5, 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh PN Tipikor Bandung.
Ia kemudian bebas pada Agustus 2019.
Belum sebulan merasakan hidup di luar penjara, Rachmat Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Kali ini ia dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat dua kasus dugaan korupsi.
Dalam kasus pertama, Rachmat Yasin diduga meminta setoran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Dinas Kabupaten Bogor sebesar Rp 8.931.326.223.
Dalam kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah 20 hektar dan mobil Vellfire senilai Rp 825 juta.
Baca juga: Laporan Keuangan Pemkab Bogor Jelek, Ade Yasin Suap BPK Miliaran Rupiah agar Dapat Predikat WTP
Atas perbuatannya, Rachmat Yasin dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia kembali menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Dihubungi Tribun, kemarin, Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan, kondisi Rahmat Yasin baik-baik saja dan sudah mengetahui bahwa adiknya terjaring OTT KPK.
"Tahulah (Ade Yasin tertangkap KPK). Baik-baik saja dia itu. Aktivitasnya biasa aja," ujar Elly.
Penangkapan Ade Munawaroh Yasin, kemarin sangat disesalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemendagri menyesalkan hal itu (OTT) terjadi. Dengan kejadian tersebut, tentunya akan menambah jumlah kepala daerah yang tersangkut permasalahan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan.
