Petugas PPSU Bikin Hoaks
Petugas PPSU Totalitas Sampai Minta Maaf ke Anak THR-nya Dibegal, Padahal Ludes Dipakai Judi Online
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Ray Prama Abdullah mengaku uang tunjangan hari raya (THR) dibegal sekelompok gengster.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Uang itu baru diambilnya di ATM tak jauh dari lokasi tempatnya menyapu.
Ketika mau melawan, mendadak celurit dan diacungkan ke leher Ray.
"Udah diem aja lu," kata Ray menirukan ucapan pelaku lainnya yang memegang celurit.
"Kalau feeling sih enggak diikutin. Tapi ini rombongan gangster yang suka wara-wiri di sini," jelasnya.
Baca juga: Kapolsek Sawah Besar Kena Gocek Petugas PPSU, Uang THR Ngaku Dirampas Begal Padahal Habis Kalah Judi
Ray mengungkapkan, segepok uang yang diambil kelompok gangster itu berjumlah Rp 4,4 juta.
Dan uang jutaan rupiah itu merupakan THR dirinya selaku petugas PPSU dan akan digunakan untuk kebutuhan istri dan anak berlebaran.
Ketahuan bohong

Ray melaporkan apa yang dialaminya tersebut ke polisi.
Usai diinterogasi polisi, Ray mengaku uang THR itu bukan hilang karena dicuri atau dibegal melainkan digunakan untuk bermain judi online.
"Tidak sesuai dengan keterangan korban jika uang THR tersebut hilang karena dibegal," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom dalam keterangan resminya pada Kamis (28/4/2022).
Ray mengatakan ia mengarang cerita lantaran takut ketahuan dia bermain judi online oleh istrinya.
"Ray Prama Abdullah takut kepada istrinya yang nantinya akan marahi jika mengetahui uang THR habis untuk bermain judi slot," tambahnya.
Awalnya, Ray mengaku kehilangan uang THR sebesar Rp 4,4 juta usai mengambilnya dari ATM.
Namun, Maulana meluruskan bahwa pengakuan Ray tidak benar.
Hal itu terungkap setelah Kanit Reskrim, Iptu Wildan Alkautsar bersama jajarannya menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Ray.
"Bahwa sdr Ray Prama Abdullah pada hari Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 05.12 WIB melakukan penarikan uang di mesin ATM Bank DKI di Kantor Kecamatan Sawah Besar hanya sebesar Rp 200 ribu. Tidak sesuai dengan keterangan korban yang menerangkan bahwa melakukan penarikan uang sebesar Rp 4,4 juta," lanjutnya.