BPTJ
Semua Ruas Jalan Tol di Jabodetabek Berlaku Pembatasan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Lebaran
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan pengaturan lalu lintas selama angkutan lebaran 2022 akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sebagai tindak lanjut dari kebijakan pengaturan lalu lintas jalan selama angkutan lebaran tahun 2022, berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022 akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Pembatasan tersebut akan berlaku baik pada masa arus mudik ( Kamis 28 April 2022 - Minggu 1 Mei 2022) maupun arus balik (Jum’at 6 Mei 2022 – Senin 9 Mei 2022).
Di dalam lingkup wilayah Jabodetabek pembatasan tersebut otomatis akan berlaku pada semua ruas jalan tol yaitu : ruas tol Jakarta – Tangerang, ruas tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, ruas tol JORR, ruas tol Jakarta – Cikampek dan ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi .
Kepala Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Rahardjo menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dilansir Badan Litbang Kementerian Perhubungan, secara nasional akan terdapat sekitar 85 juta orang yang akan melakukan pergerakan mudik.
Dari angka tersebut 14 juta orang diantaranya atau sekitar 16 % nya merupakan pemudik yang bermukim di wilayah Jabodetabek.
Dengan demikian menurut Budi sejauh mana pengaturan lalu-lintas dan angkutan jalan sangat menentukan kelancaran arus mudik di sekitar Jabodetabek.
Baca juga: Kebijakan One Way Diterapkan di Jalan Tol, Penumpang Bus di Terminal Induk Bekasi Menumpuk
\Apalagi selain warga yang melakukan perjalanan mudik keluar dari wilayah Jabodetabek, para pemudik dari pulau Sumatere ke Jawa Tengah dan Jawa Timur juga akan melintas wilayah Jabodetabek.
“Oleh karena itu pengaturan operasional angkutan barang ini ikut menentukan kelancaran arus lalu lintas selama periode angkutan lebaran,”jelas Budi.

Namun demikian pembatasan angkutan barang ini berlaku pengecualian untuk jenis-jenis angkutan tertentu yaitu angkutan Bahan Bakar Minyak dan Gas, Bahan Kebutuhan Pokok (beras, terigu, sayur dan buah buahan dll), Pupuk, Ternak, Hantaran Pos dan Uang, barang ekspor-impor dari dan ke Pelabuhan ekspor-impor serta Air Dalam Kemasan (AMDK).
“Perlu diperhatikan bahwa pengecualian juga berlaku bagi angkutan barang yang mengangkut Air Minum Dalam Kemasan, “ Kata Budi.
Dengan demikian menurut Budi tidak boleh ada lagi alasan pembatasan angkutan barang menyebabkan kelangkaan air minum dalam kemasan di hari-hari sekitar lebaran seperti pernah kejadian di masa lalu.
Sebaliknya Budi juga menegaskan bahwa ketentuan pembatasan angkutan barang ini juga sepenuhnya berlaku bagi kendaraan pengangkut tanah, galian, pasir dan sejenisnya.
Baca juga: Kecelakaan Transjakarta di Tol Jagorawi, Perum PPD Bakal Kooperatif Ikuti Penyelidikan Polisi
“Sesuai dengan Surat Edaran yang berlaku memang menyebut secara tegas seperti itu,” jelas Budi.
Selengkapnya menurut Budi, ketentuan angkutan barang yang terkena pembatasan adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Diijinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandingan serta kendaraan pengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir dan atau batu, bahan tambang dan bahan bangunan.
Ketentuan pembatasan kendaraan angkutan barang juga berlaku di ruas jalan nasional non tol pada periode angkutan lebaran.