Lebaran 2022
Bahagianya Riyanto Bisa Bebas dari Rutan Depok di Hari Lebaran: Puncak Rindu yang Membelenggu
Momen lebaran Idul Fitri 1443 H menjadi hari bersejarah bagi Muhamad Riyanto (38).
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Momen lebaran Idul Fitri 1443 H menjadi hari bersejarah bagi Muhamad Riyanto (38).
Pada lebaran Senin (2/5/2022) dua hari lalu, Riyanto akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas 1 Depok, Cilodong, selama satu tahun delapan bulan lamanya.
Bersama tiga warga binaan lainnya, Riyanto mendapatkan remisi khusus (RK) dan langsung dinyatakan bebas.
Kepada TribunJakarta.com, Riyanto berkenan membagikan sedikit kisah kelam hidupnya hingga berakhir di hotel prodeo.
Sulitnya ekonomi membuat Riyanto khilaf hingga akhirnya ia nekat membawa satu unit motor milik rekannya.
"Awalnya minjam motor, tapi gak saya balikin saya bawa kabur," ujar Riyanto di Rutan Kelas 1 Depok.
Dari situlah, Riyanto mulai berurusan dengan hukum hingga akhirnya diringkus aparat kepolisian beberapa hari setelahnya.
Riyanto pun menjalani rangkaian agenda persidangan, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Buntutnya, Majelis Hakim pun mengetuk palu keadilan dan menjatuh vonis dua tahun penjara pada Muhammad Riyanto.
Sejak saat itu, Riyanto harus berpisah dengan istri tercinta dan anak semata wayangnya.
Hari-hari kelam pun dijalani oleh Riyanto dari balik jeruji ruang tahanan.
Puncak rindu pun ia rasakan saat adanya peraturan baru yang tidak memperbolehkan keluarganya melakukan kunjungan, karena imbas dari pandemi Covid-19.
"Berasa banget pas Covid-19. Keluarga gak bisa jenguk, kayak gak punya siapa-siapa disini," tuturnya.
"Telfonan bisa pas hari raya tahun lalu, tapi kan cuma telfon ya dengar suaranya, gak bisa lihat wajah," sambungnya lagi.