Viral di Media Sosial
Sudah Minta Maaf Dianggap Tuntas, Kasus Penumpang Alphard Caci Polisi Tak Berlanjut
Lantaran pelaku sudah meminta maaf, kasus penumpang mobil Alphard yang mencaci maki petugas kepolisian tidak berlanjut ke proses hukum.
TRIBUNJAKARTA.COM - Lantaran pelaku sudah meminta maaf, kasus penumpang mobil Alphard yang mencaci maki petugas kepolisian tidak berlanjut ke proses hukum.
Diketahui, aksi Feriyanto viral sesuai tak terima dan protes adanya pengalihan jalur akibat arus mudik lebaran viral di media sosial.
“Masalahnya tidak dilanjutkan lagi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi pada Senin (9/5/2022).
Gatot menuturkan kasus itu tidak lagi dilanjutkan karena pelaku telah meminta maaf.
Pelaku mendatangi langsung ke Polres Bogor.
Baca juga: Gaya Arogan Penumpang Alphard Maki Polisi, Brigjen Khrisna Murti: Untung Ga Ketemu Saya Jaman Muda !
"Sudah minta maaf ke Polres Bogor," kata dia.
Sebagai informasi, Aksi seorang penumpang Alphard memaki-maki anggota kepolisian gegara ada pengalihan jalur, viral di media sosial.
Rekaman diunggah oleh sejumlah akun Instagram, termasuk @fakta.indo.

Pada awal video, tampak petugas kepolisian berseragam lengkap berusaha mengatur lalu lintas.
Petugas mengarahkan kendaraan roda empat menggunakan pengeras suara.
Kamera kemudian menyorot mobil mewah Toyota Alphard berwarna hitam.
Ada seorang keluar dan langsung memaki-maki polisi yang sedang bertugas.
"Hey-hey suruh ke sana g*bl*k kamu. Hey polisi suruh ke sana.
Baca juga: Penumpang Alphard Minta Maaf Usai Maki-maki Polisi, Brigjen Krishna Murti Kenang Momen di Tahun 90an
Kita ngantre, suruh ke sana dulu.
Kita ngantre g*bl*k kamu," ucap pria sambil memberikan isyarat tangan.
Belakangan, identitas pria yang memaki petugas tersebut terungkap.
Dia adalah Feriyanto yang kini mengaku bersalah dan meminta maaf setelah video dirinya memaki-maki polisi viral.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Minta Maaf, Kasus Penumpang Alphard Caci Maki Polisi Tidak Dilanjutkan Secara Hukum