Viral di Media Sosial

Sebelum Kasusnya Viral, ASN Suami Polwan dan Selingkuhan Akui Kisah Terlarangnya di Depan Sosok Ini

Sebelum kasusnya viral, ASN yang merupakan suami polwan dan wanita selingkuhannya mengakui kisah terlarangnya di depan sosok ini.

Editor: Elga H Putra
tangkapan layar instagram
Tangkapan layar unggahan SC (25), Polwan Polda Sumsel di akun Instagramnya yang viral. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebelum kasusnya viral, ASN yang merupakan suami polwan dan wanita selingkuhannya mengakui kisah terlarangnya di depan sosok ini.

Diketahui, media sosial dihebohkan dengan pengakuan seorang polwan yang menjadi korban perselingkuhan suaminya.

Parahnya, perselingkuhan sang suami terjadi jauh sebelum dia dinikahinya.

Dari hasil hubungan gelapnya itu, sang suami disebut telah memiliki seorang anak dari wanita selingkuhannya yang nyatanya masih bersuami.

Nasib pilu itu dialami sang polwan berinisial SC (25) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Baca juga: Polwan Hamil Muda Diselingkuhi Suaminya yang ASN, Istri Bupati Banyuasin Bereaksi: Kamu Wanita Kuat

Sang suami SC, DK (31) dan WAG (34) merupakan sama-sama ASN bagian protokoler Pemda OKI.

Keduanya pun telah mengakui hubungan gelapnya itu kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten OKI, Husin.

Sebab, Husin ternyata sudah memanggil dua ASN terduga selingkuh sebelum kasus ini menjadi viral.

"Sebagai atasan tentunya sangat menyayangkan terkait dugaan perselingkuhan antara Damsir dan Winda ini. Meskipun ini merupakan permasalahan pribadi mereka," ujarnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, Selasa (10/5/2022) sore.

Polwan Suci Darma dan suaminya, DKM
Polwan Suci Darma dan suaminya, DKM (Instagram @sucidrama)

Masih kata Husin, bahwa sebelumnya pihaknya secara langsung telah mengundang kedua untuk mengklarifikasi persoalan isu yang tengah berkembang.

"Sebelum berita ini viral. Kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin," ungkap dia.

Dikatakan bahwa pihaknya juga sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.

"Nantinya tim adhoc juga akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi" terang Husin.

Dalam waktu dekat juga, Sekda bersama tim lainnya akan mengadakan pemeriksaan kode etik dan jika terbukti bersalah.

Serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Hati Polwan Hancur Lihat Anak Wanita Lain Mirip Suaminya, Dalih Cek Kromosom Biar Tak Curiga Tes DNA

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved