Soal Dalih Panik Buang Sejoli Nagreg, Oditur Militer: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menyoroti isi nota pembelaan tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Sebagai sesama anggota TNI, Wirdel paham betul seorang prajurit TNI digembleng untuk mampu menyelesaikan berbagai masalah dalam keadaan apapun dengan waktu singkat.
"Terakhir saya sampaikan Kolonel Priyanto bukan tentara kemarin sore. Beliau sudah puluhan tahun berdinas dan sudah pernah ke medan operasi (Operasi Timor-Timur yang diikuti Priyanto)," lanjut Wirdel.
Atas dasar itu dia menyebut waktu lebih dari lima jam merupakan waktu yang lama bagi seorang prajurit TNI seperti Priyanto untuk dapat mengurungkan niat membuang kedua korban.
Di satu sisi Wirdel mengapresiasi sikap Priyanto yang sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Handi dan Salsabila, serta institusi TNI tempat mengabdi.
"Perlu kita sikapi dengan positif bahwa terdakwa juga mempunyai sikap yang ksatria dengan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi dan keluarga," sambung dia.
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta bakal menyampaikan tanggapan resmi atas pleidoi Priyanto pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa (17/5/2022) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.